Roy Suryo bakal menyiapkan pembelaan atau pleidoi usai dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur. Roy Suryo merasa sangat keberatan atas tuntutan jaksa.
Pembacaan tuntutan disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022). Selain dituntut 1,5 tahun penjara, Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan Jaksa
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Roy Suryo. Menurut jaksa, tindakan Roy Surya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan di mana Terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," terang Jaksa.
Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo. Hal itu adalah Roy Suryo belum memiliki catatan hukum.
"Segi meringankan diri, Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Roy Suryo Siapkan Pembelaan
Atas tuntutan jaksa itu, Roy Suryo akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi.
"Saya keberatan, Yang Mulia, saya akan melakukan pembelaan untuk diri saya sendiri saat pleidoi," ujar Roy Suryo saat persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).
Secara terpisah, kuasa hukum Roy Suryo Muhammad Zulkarnain mengatakan pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pak Roy maupun PH dengan keputusan tersebut sangat keberatan," kata Zulkarnain usai persidangan.
Zulkarnain mengatakan bakal menyiapkan bantahan atas tuntutan jaksa. Sidang pembelaan alias pleidoi rencananya digelar pekan depan.
"Kita yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu Kamis depan baik dari PH maupun Pak Roy sendiri," ungkapnya.
Zulkarnain mengatakan ada kejanggalan dalam bukti-bukti yang ada, yakni ponsel Roy Suryo yang disebut diminta dimusnahkan. Dia menyebut hal ini tidak adil.
"Ada kejanggalan dalam bukti, yaitu handphone. Masa handphone si pelapor itu dikembalikan yang mana hasil print-nya dari handphone tersebut sementara handphone Pak Roy yang tidak diperiksa minta dimusnahkan. Kan nggak adil begitu. Pleidoi akan digunakan baik dari pengacara maupun Pak Roy sendiri," terang Zulkarnain.
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.
Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.