Ahli: Eks Anak Buah Sambo Patahkan Laptop Isi CCTV Perbuatan Lawan Hukum

Ahli: Eks Anak Buah Sambo Patahkan Laptop Isi CCTV Perbuatan Lawan Hukum

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 21:34 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang eksepsi di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022). Sebelumnya, ia didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ahli ITE Ronny menerangkan tindakan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin yang mematahkan laptop berisi file CCTV Brigadir Yosua Hutabarat menjadi beberapa bagian merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum. Ronny menjelaskan aturan hukumnya.

Hal itu diungkapkan Ronny saat menjadi saksi ahli dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Arif di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022).

Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Ronny nomor 10 huruf D. Berikut bunyinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan kronologi di atas bahwa ada perintah dari Irjen Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan dan menghapus rekaman CCTV terkait kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, AKBP Arif Rachman menerangkan bahwa AKBP Arif Rachman menerima laptop dan flashdisk dari Kompol Baiquni Wibowo dalam kondisi sudah terhapus filenya. Kemudian, keesokan harinya, Arif Rachman patahkan laptop tersebut dengan kedua tangan menjadi beberapa bagian, lalu Arif Rachman memasukkan ke plastik warna hijau dan menyimpannya di rumahnya.

Jawaban ahli: Saya berpendapat bahwa telah terjadi perbuatan dilarang dalam Undang-undang ITE sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

Ronny menjelaskan laptop yang dipatahkan Arif itu sudah memiliki nilai sebagai barang bukti. Ronny menyebut seharusnya laptop tersebut tidak dirusak.

"Terkait dengan Pasal 33 itu, saya menjelaskan itu terkait dengan perangkat laptop yang sudah memiliki nilai sebenarnya sebagai barang bukti yang seharusnya itu tidak dirusak, saya mengatakan bahwa meskipun laptop itu milik AKP Baiquni kemudian diserahkan ke AKBP Arif," jelasnya.

Ronny menyebut perbuatan Arif itu bertentangan dengan hukum. Dia menyebut laptop yang dirusak Arif itu sejatinya dapat digunakan untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

"Kemudian sebelumnya seingat saya sudah dihapus semua file itu ya, menurut saya bahwa itu bertentangan dengan hukum karena itu barang dapat digunakan untuk mengungkap kasus kematian di Duren Tiga," ungkapnya.

Laptop Isi CCTV Brigadir Yosua Dipatahkan

Diketahui dalam surat dakwaan, AKBP Arif Rachman Arifin sengaja merusak laptop berisi file CCTV Brigadir Yosua dengan cara mematahkan laptop menjadi beberapa bagian. Potongan-potongan laptop itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.

Bermula pada 14 Juli sekitar pukul 23.00 WIB, ketika mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menelepon Arif Rachman dan memastikan apakah perintah Ferdy Sambo untuk menghapus file CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup sudah dilaksanakan. Arif pun menyampaikan kepada Hendra bahwa perintah tersebut sudah dilaksanakan oleh Kompol Baiquni.

"Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa Hendra Kurniawan menelepon Saksi Arif Rachman Arifin melalui WhatsApp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat 'Rif, perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum' dan Saksi Arif Rachman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan, Ndan'," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Kemudian keesokan harinya, tak disangka-sangka, Arif secara sengaja mematahkan laptop yang berisi salinan CCTV itu menjadi beberapa bagian sehingga membuat sistemnya tidak bisa berfungsi lagi. Potongan-potongan laptop itu kemudian dimasukkan ke kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.

"Keesokan harinya, Saksi Arif Rachman Arifin 'dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke paper bag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan mobilnya. Selanjutnya paper bag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," ungkap jaksa.

Pada Senin, 8 Agustus, Arif Rachman menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan itu secara sukarela ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang sejatinya laptop itu sudah tidak berfungsi lagi karena telah dirusak.

"Saksi Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut, yang tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela," ujar jaksa.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads