Hakim Minta Saksi Jujur soal CCTV Kompleks Sambo: Katakan, Biar Ini Terang

ADVERTISEMENT

Hakim Minta Saksi Jujur soal CCTV Kompleks Sambo: Katakan, Biar Ini Terang

Wilda Hayatun Nufus, Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 17:34 WIB
Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Kompol Chuck Putranto (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Tindakan mantan Korspri Kadiv Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, berinisiatif menyimpan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, rumah dinas Ferdy Sambo, dipertanyakan hakim. Majelis hakim meminta Chuck Putranto jujur atas inisiatifnya tersebut.

Chuck Putranto menjadi salah satu terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hari ini Chuck hadir sebagai saksi dengan duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hakim ketua Ahmad Suhel awalnya bertanya soal tindakan AKP Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV. Hakim lalu bertanya alasan Chuck yang meminta CCTV yang telah diambil Irfan itu diserahkan kepadanya.

"Waktu Irfan lakukan pengambilan DVR itu atas perintah siapa?" tanya hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Chuck.

"Kalau Saudara tidak tahu gimana Saudara minta itu diserahkan ke Saudara? Begini loh ada orang yang menyuruh ada orang yang menerima. Seharusnya orang yang menyuruh itulah yang menerima. Atau paling tidak ada pembicaraan antara orang yang menyuruh dengan orang yang akan terima. Itu kenapa kok terjadi lompatan itu. Saudara tidak tahu siapa yang suruh tapi kok saudara inisiatif tolong serahkan ke saya. Kenapa kok saudara punya inisiatif itu?" tanya hakim.

Chuck lalu berdalih tindakannya itu dalam kapasitasnya sebagai bagian dari staf pribadi Ferdy Sambo.

"Karena saat itu saya berpikir saya berpikir sebagai spri kadiv propam. Beliau pernah mengajarkan kepada saya, Pak Ferdy Sambo, untuk gimana caranya menjaga beliau. Jadi saya anggap bahwa mengamankan situasi saat itu adalah bagian dari menjaga beliau," ujar Chuck.

"Dengan demikian, Saudara mau katakan yang menyuruh amankan itu adalah Ferdy Sambo?" tanya hakim.

"Saya tidak bisa bilang seperti itu. Saya hanya bertindak seperti itu," timpal Chuck.

DVR CCTV yang diambil AKP Irfan Widyanto diketahui disimpan oleh Chuck Putranto sejak 9 hingga 10 Juli 2022. Hakim kembali bertanya soal motif menyimpan CCTV tersebut.

"Apa Saudara kalau CCTV itu ada di saudara maka akan aman?" tanya hakim.

"Menurut saya iya," jawab Chuck.

"Kok Saudara bisa mengatakan demikian?" timpal hakim.

"Karena posisinya yang terjadi ada di rumah kadiv propam dan saya spri-nya beliau," jawab Chuck.

Hakim kemudian bertanya kembali soal pihak yang paling berhak menyimpan DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto tersebut.

"Yang berhak simpan barang bukti itu siapa?" tanya hakim.

"Penyidik Polres Jakarta Selatan," jawab Chuck.

"Kalau pada saat itu saudara langsung serahkan ke Polres Jaksel apakah barang itu menjadi tidak aman?" cecar hakim.

"Aman, Yang Mulia," jelas Chuck.

"Kalau sama-sama aman kenapa tidak diserahkan, kenapa tidak sesegera kepada yang lebih berhak? Makanya saya tanyakan memang kalau ke Polres Jaksel tidak aman? Aman juga. Toh kalau sama-sama aman kenapa tidak diserahkan dari awal," ujar hakim.

Hakim mengaku heran atas inisiatif Chuck Putranto dalam menyimpan CCTV tersebut. Chuck pun diminta memberikan keterangan yang jujur.

"Itulah ya itu yang sebenarnya kita berharap yang seperti ini supaya tidak terjadi lompatan-lompatan pertanyaan atau kemudian kita menafsirkan, itu yang tidak boleh sebenarnya. Katakan saja apa yang saudara tahu, tidak perlu ada yang disimpan, biar peristiwa ini jadi terang benderang," ujar hakim.

Simak Video: Herannya Hakim dengan Sikap Inisiatif Chuck Putranto yang Minta DVR CCTV

[Gambas:Video 20detik]






ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT