KPK Sita Mata Uang Asing di OTT Waka DPRD Jatim

KPK Sita Mata Uang Asing di OTT Waka DPRD Jatim

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 21:04 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi-detikcom)
Ali Fikri (Hanafi/detikcom)

Ali menyebut keempatnya bakal diperiksa secara lebih dalam guna memastikan keterlibatannya dalam OTT itu. Jadi, KPK dalam tahap ini bakal menyimpulkan apakah perkara ini dapat naik tahap penyidikan atau tidak.

"Pemeriksaan untuk menentukan apakah ada dugaan peristiwa pidana dan menemukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga ditingkatkan pada proses penyidikan," jelas Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali memastikan bakal terus menyampaikan perkembangan terkini dalam OTT yang menjerat Sahat ini. KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum keempat orang yang diamankan.

KPK OTT di Surabaya Rabu Malam

Adapun sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STS). Dia terjerat OTT atas dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

ADVERTISEMENT

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/12).


(mha/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads