Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang masih banyak kekurangan. Dia meminta maaf kepada semua pihak yang menganggap KUHP masih belum sempurna.
"Untuk itu, dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," papar Yasonna di gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Yasonna juga meminta maaf bila masih banyak elemen yang mengatakan pihaknya kurang melakukan sosialisasi KUHP. Padahal, menurut Yasonna, pihaknya telah maksimal dalam melaksanakan sosialisasi KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf," kata dia.
Yasonna menegaskan KUHP ini adalah produk hukum negara yang sah secara konstitusi. Karena itu, bila ada pihak yang ingin menolak KUHP baru ini, Yasonna meminta melalui mekanisme yang konstitusional.
"Namun demikian ini adalah produk hukum negara ada mekanisme konstitusional dari pihak-pihak yang merasa perlu menguji Undang-Undang KUHP ini, silakan melakukannya melalui mekanisme konstitusional," pungkasnya.
Sebagai informasi, hal itu disampaikan Yasonna dalam acara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun 2022'. Acara ini dilaksanakan di gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Tangerang.
Dalam acara ini Kemenkumham menganggap pencapaian kinerja terbesar pihaknya selama 2022 yaitu bisa melakukan pembentukan regulasi dengan disahkannya RUU KUHP. Selain itu, capaian lainnya sepanjang 2022 yaitu dengan menyelesaikan 3 RUU seperti UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada 16 Juni 2022.
Capaian lainnya selama 2022 adalah dalam bidang pelayanan dan penegakan hukum. Pihaknya telah menerapkan second-home visa masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, percepatan proses penerbitan izin tinggal online dan peluncuran e-Visa on Arrival (e-VOA). Capaian selanjutnya adalah telah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura.
(knv/knv)