Mahfud Md: Orang-orang Kritik Pasal Zina KUHP Baru tapi Belum Baca

ADVERTISEMENT

Mahfud Md: Orang-orang Kritik Pasal Zina KUHP Baru tapi Belum Baca

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 17:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah capaian kementerian seperti pengesahan KUHP, penanganan kasus Ferdy Sambo, penyelesaian kasus HAM masa lalu, hingga perkembangan keamanan di Papua.
Menkopolhukam Mahfud Md (Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto)
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md merespons pasal-pasal yang dianggap kontroversial di KUHP baru, salah satunya pasal soal pasal zina.

Menurut Mahfud, orang-orang banyak yang mengkritik tapi belum membaca dengan cermat pasal-pasal dalam KUHP baru. Jadi muncul salah persepsi.

"Karena kadang kala orang yang kritik kadang kala belum baca juga. Masa dibilang, 'Orang luar negeri jangan ke Indonesia, kalau kamu nanti bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami itu bisa dipenjara.' Itu kan belum baca undang undangnya," kata Mahfud saat acara Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam, di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Mahfud menjelaskan dalam pasal tersebut seseorang bisa diancam hukuman pidana apabila dilaporkan suami atau istri dan keluarga karena kedapatan berzina. Mahfud menyebut moral dalam pasal tersebut untuk menyerukan agar orang-orang jangan berzina. Artinya, pasal zina adalah pasal delik aduan.

"Padahal undang-undangnya itu baru diancam hukuman kalau istrinya, atau suaminya yang berzina ini atau anaknya, atau bapaknya, itu mengadu. Loh, orang luar negeri ke sini nggak bawa istri mau ngadu ke mana? Nggak bawa anak, siapa yang mengadu, bapaknya udah mati, siapa yang mau ngadu," ujarnya.

"Dan yang terpenting itu bukan soal siapa yang mau ngadu. Ya sebaiknya jangan berzina. Kan gitu seruan moralnya kitab undang-undang. Tapi, banyak yang belum baca," jelasnya.

Untuk diketahui, KUHP baru itu disahkan DPR pada Selasa (6/12) dan bakal berlaku tiga tahun lagi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu sosialisasi lebih terkait KUHP baru ini. Soalnya, banyak yang salah paham seperti yang terjadi terhadap pasal zina dan kohabitasi.

"Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).

Berikut ini pasalnya:

KUHP baru

Pasal 411 (soal zina atau free sex)

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitasi)

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Simak video 'Respons Wagub Bali Soal Isu Pembatalan Kedatangan Wisman Buntut KUHP Baru':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dnu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT