Hakim ketua Ahmad Suhel menegur mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto lantaran tidak tahu alasan mengapa diperintahkan mengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi. Hakim tak habis pikir Irfan sepolos itu.
Irfan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan Kombes Agus di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022).
Mulanya, hakim Ahmad bertanya apakah mengamankan CCTV itu tugas dari Irfan di Subdit III. Irfan menjawab itu bukan tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang amankan CCTV, bagian mana itu yang CCTV, itu bagian Saudara bukan?" tanya hakim Ahmad.
"Bukan, Yang Mulia," jawab Irfan, yang merupakan peraih Adhi Makayasa.
Hakim kemudian bertanya apakah Irfan mendatangi rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli lalu, yang saat itu terjadi penembakan terhadap Yosua. Irfan membenarkan itu dan menyebut ke Duren Tiga bersama atasannya, AKBP Ari Cahya, dari pukul 18.00 sampai 21.00 WIB.
"Saudara tadi katakan bahwa Saudara dipanggil dimintai tolong? Diperintahkan atau dimintai tolong? Diperintah oleh Acay (Ari Cahya)?" tanya hakim Ahmad.
"Diperintahkan," jawab Irfan.
"Pertama Saudara katakan bahwa Saudara tanggal 8 itu Saudara bersama Acay?" tanya hakim.
"Siap, diperintah beliau ke Duren Tiga 46," jawab Irfan
"Berapa jam di situ?" tanya hakim.
"Jam 18.00 WIB lewat sampai jam 21.00 WIB lewat," jawab Irfan.
Irfan mengatakan saat itu Ari Cahya menceritakan kepadanya ada kejadian tembak-menembak, korbannya Yosua. Di sinilah hakim menegur Irfan.
Hakim Ahmad mengaku heran terhadap sikap Irfan yang tidak bertanya-tanya mengapa Kombes Agus meminta mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Di mana, kata hakim, sebelumnya Irfan sudah mengetahui ada kejadian penembakan di rumah tersebut.
"Malam itu Saudara sudah tahu, keesokan harinya di tanggal 9 Saudara diperintahkan lagi oleh Acay untuk bertemu dengan Agus. Tidakkah pikiran Saudara, Saudara sudah datang tadi malam ada kejadian diceritakan ketika Saudara sudah mengetahui, Saudara di Subdit III Pidum sebagai penyidik di situ?" tanya hakim.
"Siap, penyidik," jawab Irfan.
Hakim Ahmad lagi-lagi tak percaya bahwa Irfan tak paham diminta untuk mengamankan CCTV, sementara sehari sebelumnya Irfan datang saat terjadi penembakan terhadap Yosua. Hakim tak habis pikir Irfan sepolos itu.
"Ada kejadian malam itu Saudara diminta mengamankan DVR, sebagai, masa iya Saudara tidak paham itu kaitannya apa, kok polos betul Saudara. Kan itu pertanyaannya, mengarah ke mana itu. Saudara sudah sebutkan itu mengarah ke 46, apa kaitannya ya. Jangan begitulah," tegur hakim ke Irfan.
Hakim mengatakan sejatinya Irfan harusnya paham bahwa perintah untuk mengamankan CCTV itu ada hubungannya dengan penembakan di rumah Ferdy Sambo itu. Apalagi, kata hakim, Irfan saat itu menjabat penyidik.
"Kan menjadi tanda tanya itu, sudah gitu aja kok, ada kejadian semalam, suruh amankan CCTV terkait apa, kok Saudara tidak tahu, tidak tahu. Apa dalam pikiran Saudara apa hubungannya, itu kan paling tidak sebagai penyidik Saudara sudah memahami itu," tegas hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab Irfan.
Hendra dan Agus Nurpatria Didakwa Rusak CCTV
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/knv)