Aset-aset Mewah Doni Salmanan yang Sempat Disita Dikembalikan Hakim

Yuga Hassani - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 17:27 WIB
Doni Salmanan (Yuga Hassani/detikJabar)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Dalam putusannya, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan.

"Barang bukti berupa 33-131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar majelis hakim, yang diketuai Achmad Satibi, saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung dilansir detikJabar, Kamis (15/12/2022).

Aset-aset tersebut terdiri atas kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah. Hakim menjelaskan, aset tersebut tak disita lantaran aset yang didapat Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana. Terlebih, dia menilai regulasi trading dan binary option masih belum jelas.

Sementara itu, seusai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim merampas barang bukti. Namun hal tersebut tak disetujui.

"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Mumuh.

Selain itu, hakim menyatakan Doni Salmanan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga Doni tak diwajibkan mengembalikan uang kepada korban.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video: Aset-aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim






(rdp/rdp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork