Bareskrim Musnahkan Puluhan Kg Sabu-40 Ribu Ekstasi Kasus 2 Oknum TNI

ADVERTISEMENT

Bareskrim Musnahkan Puluhan Kg Sabu-40 Ribu Ekstasi Kasus 2 Oknum TNI

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 17:09 WIB
Bareskrim Musnahkan Puluhan Kg Sabu-40 Ribu Ekstasi
Bareskrim Musnahkan Puluhan Kg Sabu-40 Ribu Ekstasi (Foto: dok. Polri)
Jakarta -

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 40 ribu pil ekstasi dan puluhan kilogram sabu di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti tersebut didapatkan dari kasus yang menyeret dua oknum TNI.

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Pemusnahan itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dan dilakukan dengan alat insinerator bersuhu tinggi. Pemusnahan dilaksanakan di RSUD dr Pirngadi Medan, Sumut. Pemusnahan dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.

Adapun dua oknum TNI itu adalah Pratu RH (25) dan Sertu YT (42). Keduanya telah ditahan.

Sebelumnya, Senin (5/12), sekitar pukul 10.00 WIB, Bareskrim Polri menangkap 4 orang terkait peredaran sabu dan pil ekstasi di Deli Serdang, Sumut. Dua orang di antaranya oknum TNI AD.

"Kemarin Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Medan," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (6/12).

Krisno mengatakan dua oknum TNI tersebut telah diserahkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Bukit Barisan. Kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial Sertu YT dan Pratu RH.

Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian menuturkan keduanya sudah diamankan dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum," ujar Rico.

Keduanya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Adapun penahanan, lanjutnya, dilakukan untuk mendalami dan mencari tahu dugaan keterlibatan Sertu YT dan Pratu RH dalam kasus narkotika tersebut.

(azh/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT