Jaksa Cecar Anak Buah Sambo Minta CCTV: Nggak Nyambung, Pasti Ada Sesuatu

Jaksa Cecar Anak Buah Sambo Minta CCTV: Nggak Nyambung, Pasti Ada Sesuatu

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 16:44 WIB
Selain Kompol Baiquni Wibowo, majelis hakim PN Jaksel juga menolak eksepsi eks anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. Sidang obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lanjut ke pembuktian.
Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mencecar mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto, soal penyitaan dan penggantian CCTV yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jaksa menilai keterangan Chuck Putranto tidak logis.

Chuck Putranto menjadi salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam sidang hari ini Chuck Putranto hadir menjadi saksi dengan duduk atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Jaksa awalnya bertanya soal inisiatif Chuck untuk meminta CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto. Jaksa mempertanyakan alasan Chuck yang mengklaim inisiatif meminta CCTV itu sebagai upaya mencegah penyalahgunaan oleh orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi di awal jelaskan inisiatif meminta kepada Irfan kalau sudah diambil ke saya. Alasan Saudara, supaya tadi, istilah Saudara, CCTV supaya tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga. Kan yang ngambilin Irfan polisi, kenapa khawatir sama Irfan?" tanya jaksa.

"Makanya saya minta untuk amankan," jawab Chuck yang juga mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Iya, tapi yang ngambil Irfan, (merupakan) polisi, tahu Saudara dia di Bareskrim kan? Malah Saudara memberi kesempatan kepada Ari untuk ngambilnya. Saudara yang tidak bertanggung jawab kalau gitu. Ari kan bukan polisi, malah Saudara percayakan kepada Ari untuk ambil dari Irfan," timpal jaksa.

Jaksa kembali mencecar soal keterangan Chuck saat Ferdy Sambo bertanya CCTV di sekitar rumahnya di Duren Tiga.

"Bagaimana Saudara bisa memastikan bahwa yang ditanya Ferdy Sambo itu yang diserahkan Irfan?" tanya jaksa.

"Karena setahu saya yang di sekitar rumah itu hanya CCTV itu," timpal Chuck.

"Apa sebelumnya waktu Saudara terima dari Ari yang diserahkan lewat Irfan Saudara lapor ke Ferdy Sambo?" ujar jaksa.

"Tidak," timpal Chuck.

"Tidak. Kan ini nggak nyambung ini, bagaimana Saudara langsung menjawab sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Lain hal misalnya kalau Saudara laporkan ke Ferdy setelah di tangan saudara, (baru) masuk akal. Ini kan nggak nyambung hubungan dengan inisiatif Saudara tadi," cecar jaksa.

Jaksa menilai kesaksian Chuck soal inisiatifnya menyimpan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tidak logis. Menurut jaksa, ada pemicu lainnya sehingga Chuck meminta CCTV tersebut diserahkan kepadanya.

"Irfan ini polisi loh, sementara Saudara memberikan kewenangan kepada Ari untuk mengambil yang bukan polisi. Siapa yang tidak bertanggung jawab ini? Kan nggak nyambung ini. Kemudian dihubungkan dengan keterangan Saudara yang Saudara jelaskan tadi begitu Ferdy Sambo tanya 'CCTV mana?'. 'CCTV mana, Jenderal?'. 'Sekitar rumah'. Kenapa Saudara memastikan sekitar rumah? banyak CCTV di sana?" tanya jaksa.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Herannya Hakim dengan Sikap Inisiatif Chuck Putranto yang Minta DVR CCTV

[Gambas:Video 20detik]




"Karena saat itu yang memegang CCTV saya," jawab Chuck.

"Kan Ferdy Sambo nggak tahu Saudara yang nyimpan. Ini kan nggak nyambung dari awal sampai akhir. Inisiatif Saudara apa, keperluan Saudara, Saudara bukan penyidiknya. Apa keperluan Saudara ketika Irfan lewat 'nanti setelah diambil serahkan ke saya'. Apa kepentingan Saudara ujug-ujug begitu? Pasti ada sesuatu ini," timpal jaksa.

Chuck Dipecat Polri

Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Chuck diduga terlibat kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ada dua sanksi yang dijatuhkan kepada Chuck, yaitu sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri" ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).

Hendra dan Agus Nurpatria Didakwa Rusak CCTV

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama empat orang lainnya.

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads