Jejak Kasus Meme Stupa: Roy Suryo Lapor, Dipolisikan, Dituntut 1,5 Tahun Bui

Jejak Kasus Meme Stupa: Roy Suryo Lapor, Dipolisikan, Dituntut 1,5 Tahun Bui

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 15:04 WIB
Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA sehingga menimbulkan kegaduhan yang digelar di PN Jakbar. (Silvia Ng/detikcom)
Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA di PN Jakbar. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait meme stupa Borobodur. Jejak kasus ini bermula dari keisengan Roy Suryo mengunggah meme stupa candi Borobudur.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut menjadi polemik ketika foto stupa candi Borobodur mirip Presiden Jokowi diunggah oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2. Banyak pihak lalu melaporkan Roy Suryo atas unggahannya tersebut.

Dirangkum detikcom, Kamis (15/12/2022), berikut ini jejak kasus meme stupa candi Borobodur yang membuat Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy Suryo Laporkan Akun

Awalnya, Roy Suryo lapor polisi terlebih dulu usai postingan meme patung Buddha Candi Borobudur mengundang polemik. Roy Suryo melaporkan 3 akun media sosial tersebut karena mengunggah 'pertama kali' meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi itu.

ADVERTISEMENT

"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Dia dilaporkan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha.

"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).

Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan kepada Roy Suryo di Bareskrim Polri dilayangkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Roy dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Iya benar, hari ini Laporan kami di Bareskrim Polri telah diterima," kata Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).

Roy Suryo juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Roy Suryo Diperiksa Sebagai Saksi

Roy Suryo kemudian dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

"Roy Suryo dipanggil hari ini, sudah datang. Dipanggil sebagai terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Kamis (14/7/2022).

Zulpan mengatakan Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini Roy Suryo diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi," katanya.

Roy Suryo pun menjalani pemeriksaan selama 11 jam.

Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK

Roy Suryo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Roy Suryo meminta perlindungan kepada LPSK karena menerima banyak teror terhadap dirinya pribadi maupun keluarga.

Mantan Menpora ini mengaku menerima teror setelah melaporkan akun yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. Roy Suryo juga dilaporkan terkait postingan meme stupa tersebut, tetapi ia menepis pengaduannya ke LPSK karena khawatir akan proses hukum yang tengah ia jalani.

Naik ke Tahap Penyidikan

Pihak kepolisian pun meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia mengatakan kasus itu juga dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Saksi Ahli Diperiksa

Polda Metro Jaya langsung memeriksa saksi ahli usai kasus tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri. Gelar perkara juga dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Telah dilakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6).

Zulpan menerangkan pihaknya sudah meminta keterangan dari berbagai ahli saat menyelidiki kasus tersebut. Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemudian melakukan permintaan keterangan ahli juga sudah kita lakukan baik terhadap ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli terkait uu ITE, ahli pidana," ungkap Zulpan.

"Sudah dilakukan koordinasi juga dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal ini pihak jaksa penuntut umum," imbuhnya.

Periksa Pelapor

Pihak kepolisian juga memeriksa pelapor Roy Suryo. Yang terbaru, salah satu saksi, Kurniawan Santoso, dicecar 24 pertanyaan oleh polisi.

"Sekitar 24 pertanyaan," ungkap pengacara Kurniawan, Herna Sutana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/6).

Herna mengatakan kliennya dimintai keterangan perihal meme stupa Candi Borobudur yang diunggah Roy Suryo. Dia tidak menjabarkan secara detail terkait materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Pertanyaannya tadi pasti seputar unggahannya terlapor itu. Kalau untuk masalah pertanyaan saya sangat menghormati sekali proses penyidikan karena itu bersifat konfidensial itu ranahnya penyidik," ucap Herna.

Roy Suryo Jadi Tersangka

Roy Suryo selaku terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7).

Zulpan belum memerinci soal kapan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut Roy Suryo saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini bener sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," ucap Zulpan.

Pemeriksaan kepada Roy Suryo sebagai tersangka saat ini masih berlangsung. Roy diperiksa sejak pukul 10.30 WIB.

Kasus Sudah P21

Polisi pun kemudian merampungkan berkas perkara dan akan melimpahkan segera ke kejaksaan. Kasus ini sudah P21.

"Berkasnya pun sudah lengkap, sudah jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Sidang Perdana

Sidang perdana Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur digelar pada 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan SIPP PN Jakbar, Roy Suryo akan didakwa dengan Pasal sebagai berikut:

Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian terhadap SARA.

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama; dan/atau ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan sehingga menyebabkan keonaran.

Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ini. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Roy Suryo. Menurut jaksa, tindakan Roy Surya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," terang jaksa.

Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo. Hal itu adalah Roy Suryo belum memiliki catatan hukum.

"Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads