Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022. Secara keseluruhan objek survei, Indonesia memiliki nilai integritas 71,94.
Dalam survei itu, KPK menyasar 392.785 responden untuk menilai sebanyak 640 kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Para responden itu terdiri atas 222.479 responden internal, 162.155 responden eksternal, dan 8.160 responden ahli.
Adapun cakupan survei itu menyasar sebanyak 508 pemerintah kabupaten/kota, 98 kementerian dan lembaga, serta 34 pemerintah provinsi. Tiap objek survei wajib memiliki minimal 30 responden dengan jumlah batas maksimal 2.554 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Survei tersebut dilakukan lewat metode daring ataupun luring atau tatap muka. Metode pertama adalah daring menggunakan WhatsApp blast dan e-mail blast kepada responden yang terpilih. Kemudian, metode lainnya dilakukan lewat computer assisted personal interviewing (CAPI) yang tersebar di 181 pemerintah daerah.
Dalam survei tersebut, setidaknya ada tujuh faktor yang dipertimbangkan dalam penilaiannya, yaitu pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas; pengelolaan anggaran; transparansi; perdagangan pengaruh; pengelolaan sumber daya manusia; serta sosialisasi antikorupsi.
Setidaknya ada lima pemerintah daerah yang tidak ikut dalam penilaian integritas lantaran tengah berkonflik. Kelimanya merupakan daerah di wilayah Pulau Papua, yakni Nduga, Yalimo, Pegunungan Bintang, Yahukimo, dan Mamberamo Raya.
Hasil dari SPI ini dapat menilai sejumlah faktor penting dalam instansi tersebut, antara lain transparansi (informasi prosedur layanan); integritas dalam pelaksanaan tugas (gratifikasi/suap/pemerasan); pengelolaan PBJ (pengaturan tender, markup HPS); pengelolaan SDM (jual beli jabatan); trading influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin rekomendasi teknis); pengelolaan anggaran (penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas); serta Sosialisasi antikorupsi (efektivitas sosialisasi antikorupsi).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan SPI ini dapat menggambarkan nilai integritas sebuah lembaga atau instansi. Makin rendah nilai SPI membuktikan makin tinggi risiko korupsi di tempat tersebut.
"SPI dilakukan untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah lewat tiga sumber, yakni pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga (eksternal), dan dari kalangan ahli," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
"Semakin rendah nilai SPI menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah tersebut," jelas Firli.
Kemudian, dengan adanya Survei Integritas ini, KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan serta menjelaskan batasan dalam survei tersebut.
Berikut ini saran dan rekomendasi dari KPK:
- Minimalisasi risiko perdagangan pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan
- Memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi
- Optimalisasi pengawasan internal dan eksternal
- Sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala dan berkelanjutan
- Pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasiskan IT
- Pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor.
Berikut ini batasan survei dalam mengukur tingkat korupsi:
- Tidak mampu memotret korupsi di tingkat kebijakan
- Jika kerahasiaan identitas dan jawaban tidak dijamin, responden cenderung normatif dalam menjawab
- Semakin variatif karakter instansi yang diukur, semakin umum bentuk-bentuk pertanyaan survei sehingga sulit mendapatkan ukuran yang ideal
- Semakin besar suatu survei, semakin kompleks cara sampling untuk mendapatkan responden yang representatif terhadap instansi
- Jawaban responden SPI 2022 masih tidak terdistribusi normal.
Berikut ini 5 kementerian/lembaga/pemerintah daerah teratas di SPI 2022:
- Kategori Kementerian: Kementerian Sekretariat Negara dengan skor 85,48
- Kategori Lembaga non-kementerian: Bank Indonesia dengan skor 87,28
- Kategori Pemerintah Provinsi: Bali dengan skor 78,82
- Kategori Pemerintah Kota: Madiun dengan skor 83,00
- Kategori Pemerintah Kabupaten: Boyolali dengan skor 83,33
Kemudian, dari hasil SPI itu, diketahui bahwa sektor kementerian/lembaga secara keseluruhan mengalami penurunan. Berikut ini hasil indeks integritas berdasarkan sektor kementerian/lembaga:
- Sektor Keuangan (BI, LPS, OJK dan Kemenkeu)
Merosot menjadi 84,7.
- Sektor Pelayanan (Kementerian ATR/BPN, Kemensos, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkes, BPJS Kesehatan).
Merosot menjadi 75,2.
- Sektor Penegak Hukum dan Yudikatif (KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, LPSK)
Merosot menjadi 77,6.
- Lingkungan dan Sumber Daya Alam (KLHK, Kementan, KKP, KESDM, BMKG)
Merosot menjadi 77,3
- Politik (MPR, DPR, DPD, KPU)
Merosot menjadi 74,9.
- Ekonomi dan Investasi (BP Jamsostek, KemenkopUKM, Kemnaker, Kemenparekraf, BKPM, KemenBUMN, Kemenperin, Kemendag, BPKH, Kemenkomarves, Kemenko Perekonomian)
Merosot menjadi 79,1.
- Infrastruktur (Kemkominfo, Kemenhub, kemenPUPR).
Merosot 76,6.
- Pengawas (Ombudsman, Komjak, Bawaslu, KPI, DJSN, BPKP, KASN, Bapeten, BPOM, KKPU, KY).
Merosot 78,3.
Berikut Indeks SPI 2022 Kategori Lembaga (Non-Kementerian) Kategori Penegak Hukum dan Yudikatif per Instansi
- Mahkamah Agung sebelumnya 82,77, tahun 2022 turun menjadi 74,61
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelumnya 80,7, tahun 2022 turun menjadi 66,49
- Kejaksaan Agung sebelumnya 80,86, tahun 2022 turun menjadi 75,82
- Mahkamah Konstitusi sebelumnya 81,97, tahun 2022 naik menjadi 83,15
- Komisi Yudisial sebelumnya 81,06, tahun 2022 turun menjadi 77,46
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebelumnya 76,8, tahun 2022 naik menjadi 82,78.
(mha/knv)