Hakim Ngegas ke AKP Irfan: Perintah Ganti-Ambil DVR dari Siapa?

Hakim Ngegas ke AKP Irfan: Perintah Ganti-Ambil DVR dari Siapa?

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 14:26 WIB
AKP Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022). Irfan membawa buku catatan bersampul hitam.
AKP Irfan Widyanto (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

AKP Irfan Widyanto, salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dicecar hakim soal siapa pihak yang memberi perintah mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Irfan pun sempat disemprot hakim usai memberikan jawaban tidak masuk akal.

AKP Irfan hari ini hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hakim anggota Djuyamto awalnya mencecar soal struktur yang jelas dalam institusi Polri. Hakim menilai AKP Irfan seharusnya mengetahui pembagian tugas bagi anggota Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi dan TNI itu jelas teratur, terukur, terstruktur, nggak bisa dia bergerak sendiri-sendiri harus ada aturan, teratur, terukur harus jelas tujuannya apa di situ, mau apa. Terstruktur jelas perintahnya dari siapa dan tanggung jawab untuk siapa," ujar Djuyamto.

"Kalau Saudara tadi bilang oh barang kali ada irisan antara tugas Reskrim dan Paminal. Kan saudara harusnya paham mana yang berhak. Terdakwa (Agus Nurpatria) ini kan orang Paminal. Kalau terkait Paminal kenapa yang diperintah Saudara. Harusnya Saudara mikir saat itu," lanjut Djuyamto.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, AKP Irfan berperan dalam mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga. AKP Irfan mengaku hal itu dilakukan atas perintah dari Kombes Agus Nurpatria.

Hakim anggota Djuyamto lalu heran perihal perintah tersebut. Pasalnya, perintah itu dikeluarkan oleh Kombes Agus yang memiliki divisi yang berbeda dengan. AKP Irfan.

"Perintahnya dari saudara Agus jelas walaupun perintah yang salah alamat karena seharusnya bukan saudara kalau konteksnya Agus Biro Paminal. Yang diperintah bukan saudara seharusnya boleh kok menolak perintah dia punya anggota sendiri. Saudara kan pasti paham peraturan Kapolri?" tanya Djuyamto.

"Siap, Yang Mulia," timpal AKP Irfan.

"Lalu perintah ambil dan ganti apakah itu kemudian Saudara komunikasikan dengan pimpinan Saudara di Bareskrim?" tanya lagi Djuyamto.

"Saya lapor hari Senin, Yang Mulia," jawab Irfan.

Baca halaman selanjutnya.

Hakim lalu bertanya soal tindakan pengambilan dan penggantian DVR CCTV yang dilakukan AKP Irfan apakah diketahui oleh pimpinan Bareskrim Polri. Dengan nada tinggi, hakim bertanya tindakan AKP Irfan itu atas perintah siapa.

"Ketika mengambil dan mengganti apakah di situ Bareskrim sudah kabari penyelidikan?" tanya hakim.

"Belum, Yang Mulia," jawab Irfan.

"Lalu Saudara di situ perintah siapa? Anda kan dari Reskrim toh. Apakah boleh anggota secara liar mengambil tanpa perintah sesuai fungsi saudara di Bareskrim?" cecar hakim Djuyamto.

"Itu nggak boleh. Kami aja yang orang sipil nggak. Saya ini salut dengan TNI-Polri semua perintah itu semua serba teratur siapa yang melakukan apa jelas, tegas. Memang kewenangannya besar makanya diatur. Orang punya anggota sendiri kok perintah-perintah yang lain," tambah Djuyamto.

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama empat orang lainnya.

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ygs/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads