KPU RI Terima Surat Keberatan Partai Ummat yang Tak Lolos Verifikasi Faktual

KPU RI Terima Surat Keberatan Partai Ummat yang Tak Lolos Verifikasi Faktual

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 13:15 WIB
Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).
Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

KPU RI buka suara terkait Partai Ummat yang menyatakan sikap keberatannya karena tidak memenuhi syarat di NTT dan Sulawesi Utara. KPU menegaskan pihaknya hanya melakukan rekapitulasi nasional.

"Sebagaimana yang dibacakan oleh KPU NTT, KPU Sulawesi Utara dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Partai Ummat oleh KPU NTT, dan KPU Sulut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Menurut Idham, surat keberatan seharusnya diajukan di KPU provinsi saat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun KPU Provinsi NTT dan Sulut kata Idham menyatakan tidak ada keberatan yang disampaikan Partai Ummat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut apakah ada keberatan dari LO Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi? Mereka menyampaikan tidak ada keberatan," sambungnya.

Meski begitu, KPU RI tetap menerima surat keberatan dari Partai Ummat. Menurutnya, selama tahapan rekapitulasi verifikasi faktual, KPU tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

ADVERTISEMENT

"Retorika politik itu sering kali terjebak pada fallacy, untuk bicara tentang pemilu adil atau tidak adil, kita kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan? Mengapa demikian? Karena Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," kata Idham.

"Pada saat pelaksanaan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat KPU provinsi, apakah ada hak-hak yang terlanggar? Yang di mana partai politik tidak beri kami kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, bahkan kemarin pada saat rekapitulasi di tingkat nasional, ada partai yang menyampaikan surat keberatan dan itu kami terima. Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI, di tingkat kabupaten/kota, di tingkat provinsi itu tidak ada keberatan," lanjutnya.

Sebelumnya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat di dua provinsi dari hasil rekapitulasi verifikasi KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Partai Ummat menyatakan keberatan kepada KPU.

Hasil rekapitulasi verifikasi KPU Provinsi itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Seusai pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi KPU provinsi, Partai Ummat menyampaikan keberatannya atas hasil tersebut.

"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan, itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?" tanya Waketum Partai Ummat Nazarudin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Simak video 'Partai Ummat Akan Gugat ke Bawaslu Usai Tak Lolos Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penyampaian keberatan dapat diajukan melalui surat. Dia menyebutkan surat itu dapat diberikan setelah pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi KPU Provinsi selesai.

"Terima kasih, Mas Nazarudin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan, kami sampaikan secara tertulis kepada KPU, setelah pembacaan hasil rekapitulasi selesai," ujar Hasyim.

Kemudian Partai Ummat memberikan surat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Surat tersebut kemudian diperlihatkan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Selanjutnya, surat itu ditandatangani oleh Hasyim dan Bagja.

Diketahui, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulut. Sedangkan 8 parpol lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS), yakni Partai Buruh, Perindo, Partai Hanura, Partai Garuda, PKN, PBB, Partai Gelora Indonesia, dan PSI.

Halaman 2 dari 2
(amw/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads