KPU RI buka suara terkait Partai Ummat yang menyatakan sikap keberatannya karena tidak memenuhi syarat di NTT dan Sulawesi Utara. KPU menegaskan pihaknya hanya melakukan rekapitulasi nasional.
"Sebagaimana yang dibacakan oleh KPU NTT, KPU Sulawesi Utara dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Partai Ummat oleh KPU NTT, dan KPU Sulut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Menurut Idham, surat keberatan seharusnya diajukan di KPU provinsi saat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun KPU Provinsi NTT dan Sulut kata Idham menyatakan tidak ada keberatan yang disampaikan Partai Ummat.
"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut apakah ada keberatan dari LO Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi? Mereka menyampaikan tidak ada keberatan," sambungnya.
Meski begitu, KPU RI tetap menerima surat keberatan dari Partai Ummat. Menurutnya, selama tahapan rekapitulasi verifikasi faktual, KPU tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
"Retorika politik itu sering kali terjebak pada fallacy, untuk bicara tentang pemilu adil atau tidak adil, kita kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan? Mengapa demikian? Karena Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," kata Idham.
"Pada saat pelaksanaan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat KPU provinsi, apakah ada hak-hak yang terlanggar? Yang di mana partai politik tidak beri kami kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, bahkan kemarin pada saat rekapitulasi di tingkat nasional, ada partai yang menyampaikan surat keberatan dan itu kami terima. Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI, di tingkat kabupaten/kota, di tingkat provinsi itu tidak ada keberatan," lanjutnya.
Sebelumnya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat di dua provinsi dari hasil rekapitulasi verifikasi KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Partai Ummat menyatakan keberatan kepada KPU.
Hasil rekapitulasi verifikasi KPU Provinsi itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Seusai pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi KPU provinsi, Partai Ummat menyampaikan keberatannya atas hasil tersebut.
"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan, itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?" tanya Waketum Partai Ummat Nazarudin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Simak video 'Partai Ummat Akan Gugat ke Bawaslu Usai Tak Lolos Pemilu 2024':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.