Daftar Nomor Urut Parpol 2024, Cek Sebelum Pemilu Mendatang

Daftar Nomor Urut Parpol 2024, Cek Sebelum Pemilu Mendatang

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 10:51 WIB
Jakarta -

Daftar nomor urut parpol 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berdasarkan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang juga diselenggarakan oleh KPU.

Selain itu, ada sederet hal baru terkait Pemilu 2024 yang diatur dalam Perppu Pemilu. Berikut informasi selengkapnya.

Ini Daftar Nomor Urut Parpol 2024

Pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dilaksanakan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru dapat nomor baru pada Pemilu 2024 nanti.

Berikut adalah daftar peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.

ADVERTISEMENT
  1. PKB
  2. Gerindra
  3. PDIP
  4. Golkar
  5. NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora
  8. PKS
  9. PKN
  10. Hanura
  11. Partai Garuda
  12. PAN
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. PSI
  16. Perindo
  17. PPP
Daftar nomor urut parpol 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berdasarkan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.Daftar nomor urut parpol 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berdasarkan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU mengumumkan 17 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu resmi menjadi peserta pemilu 2024.

"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Adapun 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Ada satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Ummat.

6 Hal Baru di Perppu Pemilu

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Aturan tersebut adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berikut poin-poin baru dalam Perrpu Pemilu.

1. 580 Anggota DPR

Poin pertama berhubungan dengan jumlah anggota DPR RI. Pada Pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tercantum bahwa ada tambahan anggota DPR menjadi 580 anggota DPR.

"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian isi Pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu seperti dilihat detikcom.

2. 34 DPD RI

Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi karena bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38.

Tidak ada perubahan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD. Ada 152 orang anggota DPD dari hasil Pemilu 2024.

3. Nomor Urut Partai

Perppu tersebut mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024. Dalam Perppu itu, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.

4. KPU di 4 DOB Papua

Perppu ini juga berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Perppu tersebut menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membentuk KPU Provinsi baru di keempat DOB itu.

Keempat DOB yang dimaksud adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

5. Bawaslu di 4 DOB Papua

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diatur dalam Perppu tersebut. Bawaslu baru harus dibentuk di 4 provinsi DOB, yaitu Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

6. Pelaksanaan Pemilu di IKN

Selanjutnya, Perppu juga membahas Pemilu di IKN. Penyelenggaraan Pemilu di IKN ternyata masih berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. IKN masuk dalam wilayah Kalimantan Timur yang diatur dalam Pasal 568A.

Sementara itu, dalam bagian penjelasan, ditekankan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara, terhitung sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden, wilayah kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.

Demikian informasi terkait daftar nomor urut parpol 2024.

(kny/imk)



Hide Ads