Daftar nomor urut parpol 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berdasarkan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang juga diselenggarakan oleh KPU.
Selain itu, ada sederet hal baru terkait Pemilu 2024 yang diatur dalam Perppu Pemilu. Berikut informasi selengkapnya.
Ini Daftar Nomor Urut Parpol 2024
Pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dilaksanakan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru dapat nomor baru pada Pemilu 2024 nanti.
Berikut adalah daftar peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.
- PKB
- Gerindra
- PDIP
- Golkar
- NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- PKS
- PKN
- Hanura
- Partai Garuda
- PAN
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- PSI
- Perindo
- PPP
![]() |
17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU mengumumkan 17 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu resmi menjadi peserta pemilu 2024.
"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Adapun 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Ada satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Ummat.
6 Hal Baru di Perppu Pemilu
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Aturan tersebut adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut poin-poin baru dalam Perrpu Pemilu.
1. 580 Anggota DPR
Poin pertama berhubungan dengan jumlah anggota DPR RI. Pada Pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tercantum bahwa ada tambahan anggota DPR menjadi 580 anggota DPR.
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian isi Pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu seperti dilihat detikcom.
2. 34 DPD RI
Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi karena bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38.
Tidak ada perubahan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD. Ada 152 orang anggota DPD dari hasil Pemilu 2024.
3. Nomor Urut Partai
Perppu tersebut mengatur terkait pengundian nomor urut peserta pemilu 2024. Dalam Perppu itu, disebutkan Parpol lama akan diberikan dua pilihan terkait nomor urut untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.
4. KPU di 4 DOB Papua
Perppu ini juga berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Perppu tersebut menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membentuk KPU Provinsi baru di keempat DOB itu.
Keempat DOB yang dimaksud adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
5. Bawaslu di 4 DOB Papua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diatur dalam Perppu tersebut. Bawaslu baru harus dibentuk di 4 provinsi DOB, yaitu Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
6. Pelaksanaan Pemilu di IKN
Selanjutnya, Perppu juga membahas Pemilu di IKN. Penyelenggaraan Pemilu di IKN ternyata masih berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. IKN masuk dalam wilayah Kalimantan Timur yang diatur dalam Pasal 568A.
Sementara itu, dalam bagian penjelasan, ditekankan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara, terhitung sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden, wilayah kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.
Demikian informasi terkait daftar nomor urut parpol 2024.
(kny/imk)