Pengacara Kombes Agus Cecar AKP Irfan soal Statusnya di Satgassus Merah Putih

Pengacara Kombes Agus Cecar AKP Irfan soal Statusnya di Satgassus Merah Putih

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 13:05 WIB
AKP Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022). Irfan membawa buku catatan bersampul hitam.
AKP Irfan Widyanto (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Peraih Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto, yang juga salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dicecar soal kedekatan dengan Ferdy Sambo. Status Irfan di Satgassus Merah Putih yang pernah diketuai Sambo pun diungkit

Hal itu terjadi saat AKP Irfan hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Tim pengacara Agus Nurpatria awalnya bertanya soal kedekatan Irfan Widyanto dengan Ferdy Sambo. Irfan lalu mengaku pernah menjadi staf pribadi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi tadi pernah jadi spri Pak Ferdi Sambo?" tanya pengacara Agus Nurpatria.

"Kurang dari setahun. Hanya saat Pak Sambo jabat Dirtipidum dan sebelum selesai Pak Sambo pindah ke Kadiv Propam saya sudah pindah duluan," jawab Irfan.

ADVERTISEMENT

Tim pengacara Agus Nurpatria lalu bertanya peran Irfan dalam pengambilan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Posisu AKP Irfan di Satgas Merah Putih pun diungkit tim pengacara Agus Nurpatria.

"Saksi datang ke TKP pada tanggal 8 (Juli) itu dalam kapasitasnya apa?" tanya pengacara Agus.

"Diperintahkan mendampingi kanit saya," jawab Irfan.

"Diperintahkan oleh AKBP Ari Cahya?" tanya lagi pengacara Agus.

"Siap, betul," jawab Irfan.

"Pada saat bersamaan, Pak FS adalah Kasatgas Merah Putih dan Acay juga anggota Satgas Merah Putih dan saksi juga anggota satgas Metah Putih benar. Saksi adalah anggota Satgas Merah Putih pada saat bersamaan di tanggal 8?" ucap pengacara Agus.

"Saya tidak tahu," timpal Irfan.

Jawaban AKP Irfan ini dipertanyakan oleh majelis hakim. Hakim kembali bertanya soal status AKP Irfan Widyanto di Satgas Merah Putih.

"Saksi ini masih anggota Satgas Merah Putih atau apa? Itu pertanyaannya. Saudara anggota Satgas Merah Putih atau bukan?" tanya hakim.

"Siap, saya tidak tahu, Yang Mulia," jelas Irfan.

"Kok tidak tahu? Saudara jadi anggota atau tidak, kok tidak tahu?" cecar hakim.

"Karena tidak terima sprin-nya, Yang Mulia," jawab Irfan.

Status AKP Irfan Widyanto di Satgas Merah Putih ini lalu memancing perdebatan di persidangan. Tim jaksa penuntut umum menilai status tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan.

"Mohon majelis kami keberatan betul itu tidak ada hubungannya dengan fungsi dia sebagai saksi. Penyebutan yang bias itu tolong majelis untuk dihentikan apa hubungannya itu Satgas Merah Putih," ujar jaksa.

Tim pengacara Agus Nurpatria mengatakan status AKP Irfan Widyanto di Satgas Merah Putih itu untuk menunjukkan kedekatannya dengan Ferdy Sambo.

"Ini untuk menunjukkan kedekatan," jelas pengacara Agus.

"Perbuatan pidana tidak ada hubungan satgas itu," timpal jaksa.

Hakim kembali menjelaskan status Satgas Merah Putih yang diemban AKP Irfan berkaitan dengan penggalian latar belakang dengan para terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Begini ini juga ada beberapa keterkaitan dengan (kasus) Km 50. Itu juga terkait dengan Satgas Merah putih. Kalau saudara dapat nomor itu tunjukkan kepada dia biar jawabannya jangan seperti tadi, kok tidak tahu," ucap hakim.

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama empat orang lainnya.

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 3 dari 2
(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads