KPK memanggil mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Dia dipanggil terkait kasus korupsi pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekretaris MA) Nurhadi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Eddy Sindoro diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Dia dijadwalkan untuk diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Hari ini (Kamis, 15/12) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka Nurhadi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. Nantinya, KPK segera mengumumkan status kasus TPPU itu.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Pengurusan Perkara Eddy Sindoro
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus suap Eddy Sindoro. Namun KPK belum menjelaskan siapa tersangka di kasus ini.
KPK menyebut penyidikan ini terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali mengatakan TPPU itu terkait dugaan pembelian aset-aset dari hasil suap.
"Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Penerapan TPPU ini, karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ujar Ali.
Ali mengatakan tersangka dan konstruksi kasus akan disampaikan dalam konferensi pers resmi oleh pimpinan KPK.
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Eddy Sindoro terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Eddy Sindoro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution berkaitan dengan proses perkara di PN Jakarta Pusat.