DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Sektor Keuangan UU PPSK

DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Sektor Keuangan UU PPSK

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 12:26 WIB
Paripurna DPR RI Kamis (15/12/2022). (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Paripurna DPR RI Kamis (15/12/2022) (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Rapat itu digelar ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR lainnya, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Mulanya Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie menyampaikan laporan pembahasan RUU PPSK bersama pemerintah, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puan kemudian meminta persetujuan semua fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PPSK menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

ADVERTISEMENT

"Setuju," jawab peserta.

Selanjutnya, Puan mempersilakan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato pendapat akhir presiden terhadap pembicaraan tingkat II tentang RUU PPSK.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR resmi menyetujui RUU PPSK alias Omnibus Law Keuangan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Kamis (8/12). Pengambilan keputusan itu melibatkan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Sri Mulyani yang mewakili pemerintah menyampaikan pihaknya menyetujui hasil pembahasan tersebut. Sejalan dengan itu, ia mengatakan pihaknya akan melanjutkan pembahasan ini ke pembahasan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU PSSK di Sidang Paripurna DPR RI," ucapnya.

Ia berharap terbentuknya RUU ini dapat menjadi momentum dalam memperkuat ekonomi RI, yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat, serta pemulihan ekonomi RI pasca pandemi COVID-19.

Sri Mulyani juga berharap RUU yang akan membawa reformasi di sektor keuangan ini juga dapat meningkatkan resiliensi ekonomi RI dalam menghadapi kondisi global.

Simak juga 'DPR Gelar Paripurna Bahas RUU P2SK-Perjanjian Ekstradisi Buronan':

[Gambas:Video 20detik]

(fca/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads