Sejumlah fakta terkuak dalam kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) inisial SHK alias I (23) oleh majikan dan pembantu lainnya. Para tersangka melakukan kekejaman saat menyiksa korban.
Delapan tersangka yang merupakan suami-istri (majikan), anak majikan, dan lima pembantu lainnya ditangkap di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/12). Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Delapan tersangka itu adalah:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menangkap para tersangka setelah mendapatkan informasi dari Polres Pemalang terkait adanya ART asal Pemalang yang disiksa oleh majikannya di apartemen di Simprug. Delapan tersangka diamankan pada Jumat (9/12).
"Tim dari Subdit Renakta dan Subdit Resmob bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari Polres Pemalang, sehingga para tersangka dapat kita amankan segera dalam kurun waktu 24 jam," tutur Hengki.
Berikut ini sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus penyiksaan ART yang dirangkum Kamis (15/12/2022).
1) Majikan Penganiaya Juragan Kos 100 Pintu
Polisi menangkap latar belakang pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (68) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. Kedua pelaku merupakan pemilik tempat indekos 100 pintu.
"Latar belakang majikan ini, mereka tinggal di apartemen Simprug, kemudian punya bisnis kos-kosan. Dari kosan ini, mereka menghidupi keluarganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Korban SHK awalnya bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Penganiayaan kepada korban lalu dimulai sejak Juli 2022.
2) Motif Majikan Aniaya ART
Zulpan mengatakan penganiayaan terjadi sejak Juli 2022. Saat itu majikan korban berinisial MK (64) melihat SHK memakai celana miliknya.
"Jadi bulan Juli 2022 ini korban ketahuan oleh Saudari MK menggunakan celana dalam miliknya, sehingga Saudari MK ini marah besar pada korban kemudian minta handphone korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12).
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Saat Pria Siksa Balita Grace hingga Tewas Terekam CCTV, Korban Terkulai':
(mea/mea)