Ketua Komisi X DPR Tak Setuju Pelaku Pelecehan di Gunadarma Ditelanjangi

Ketua Komisi X DPR Tak Setuju Pelaku Pelecehan di Gunadarma Ditelanjangi

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 12:19 WIB
Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti kasus pelecehan seksual di Gunadarma yang pelakunya ditelanjangi. Huda mendorong agar pelaku diberi sanksi sosial, tapi bukan dilecehkan.

Huda menyebutkan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan seperti fenomena gunung es. Dia mengatakan isu pelecehan seksual sudah darurat di institusi pendidikan.

"Memang seperti puncak gunung es ya, tidak di SMA, tidak di kampus, varian pelakunya juga sangat beda-beda, di sekolah ada pelaku oleh guru, antarpelajar, di kampus antarmahasiswa, sebelumnya dosen, dan seterusnya. Jadi sekali lagi memang di mata saya darurat betul soal isu pelecehan seksual ini. Karena itu, kita berharap semua apa yang sudah di-campaign-kan oleh Kemendikbud bisa efektif berjalan," kata Huda saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Huda menyoroti penghakiman kepada pelaku pelecehan seksual di Gunadarma Depok. Menurutnya, meski pelaku perlu diberi sanksi sosial, jangan sampai dihakimi hingga dilecehkan lagi.

"Jangan sampai levelnya itu jadi melecehkan lagi, jadi tindakan pelecehan lalu disanksi sosial dengan pelecehan itu nggak tepat ya. Harus dicari bentuk sanksi sosial lain yang dimensinya membuat jera dan pembelajaran pelaku. Jangan sampai bentuk saksinya pelecehan juga," kata Huda.

ADVERTISEMENT

Wasekjen PKB ini menilai memang skema hukuman terhadap pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan belum diatur secara pasti. Karena itu, dia mengusulkan agar pihak kampus yang memberi kepastian terkait sanksi berat kepada pelaku, termasuk pertimbangan membawa persoalan ke ranah pidana.

"Di dalam skema punishment memang masih agak longgar, tidak definitif harus diapakan, walau ada klausul kalau masuknya delik pidana, ya, diminta untuk diproses, ketika sang korban merasa tingkat pelecehan sudah memenuhi delik pidana, ya, memang diproses, kalau misal masih bersifat pelecehan yang belum memenuhi syarat delik pidana, di situ ruang sanksi sosial harus dibuat," ujarnya.

"Itu kita kembalikan ke pihak kampus, sanksi sosial apakah sampai dikeluarkan, atau kemudian ada sanksi yang lain kepada pelaku saya kira ukurannya kita karena belum definitif Permendikbud, maka pihak kampus definitifkan semangatnya membuat jera," sambung Huda.

Simak pernyataan Huda selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'LPSK: Mayoritas Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Ringan-Sedang':

[Gambas:Video 20detik]



Dia juga mendorong agar kasus-kasus pelecehan seksual seperti ini ke depannya jangan dibiarkan berlarut-larut. Pihak kampus, menurut dia, harus proaktif menuntaskan persoalan.

"Saya berharap model begini langsung bisa dituntaskan langsung di institusi atau kampusnya, cepat, jangan seperti yang sudah sudah itu, panjang dan seterusnya. Karena salah satunya si pihak korban nggak berani melaporkan ya, karena itu kita apresiasi bagi siapapun yang kena korban pelecehan untuk langsung gitu, karena tidak posisi aib sebenarnya, dan cara pandang itu perlu terus disampaikan ke semua stakeholder pendidikan kita," tuturnya.

Rektor Gunadarma Buka Suara

Sebelumnya, Rektor Gunadarma ES Margianti buka suara terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswi yang berujung pelaku ditelanjangi di lingkungan kampus. Pihak rektorat saat ini menangani kasus tersebut.

"Mohon maaf, saya masih kurang sehat dan Warek 3 sudah menangani masalah ini," kata Margianti kepada detikcom, Rabu (14/12).

Lebih lanjut Margianti mengatakan pihak kampus akan mendalami duduk perkara kasus tersebut. Ia belum bisa memastikan apakah pihak kampus memberikan tindakan terhadap pelaku pelecehan ataupun pelaku persekusi.

"Untuk pertanyaan apakah dari kampus ada tindakan administrasi, tentunya nanti setelah jelas duduk perkaranya. Maka sisdur yang ada akan diikuti sesuai aturan yang ada," katanya.

Halaman 2 dari 2
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads