Kuasa hukum wali murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1, Deolipa Yumara, melaporkan Wali Kota (Walkot) Depok M Idris ke polisi buntut rencana pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 1. Meski pembangunan masjid ditunda, tak bikin Deolipa mencabut laporan polisi terhadap M Idris.
Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan Deolipa atas Wali Kota Depok M Idris ini.
"Benar, sudah diterima laporannya kemarin," ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (14/12).
Zulpan mengatakan laporan Deolipa terhadap Idris itu dilayangkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12) kemarin. Saat ini Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan tersebut.
Deolipa menilai Idris telah merampas hak-hak siswa-siswi SDN Pocin 1 untuk mendapatkan pendidikan layak. Menurutnya, para murid mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial (pendidikan belajar mengajar) dan kerugian moril maupun materiil. Oleh sebab itu, Deolipa melaporkan Idris atas dugaan Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pembangunan Masjid Ditunda
Terkini, Walkot Depok M Idris mengatakan pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 1 ditunda. Siswa dibolehkan untuk belajar di SDN Pocin 1.
"Pembangunan Mesjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5," kata Idris melalui akun Instagramnya, @idrisashomad, Rabu (14/12).
Dia mengatakan siswa masih bisa belajar di SDN Pocin 1 selama pembangunan ruangan belajar di SDN Pocin 5 belum selesai.
"Bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi," jelasnya.
Dia mengatakan siswa SDN Pocin 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pocin 3 dan 5 diperkenankan untuk memilih tetap di SDN Pocin 3 dan 5. Namun siswa yang ingin kembali ke SDN Pocin 1 juga diperbolehkan.
(rfs/rfs)