Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengungkap keterangan ahli DNA soal senjata HS menyebutkan identik dengan DNA tangan dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat. Ronny pun lalu menyinggung soal sarung tangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Terkait dengan sedikit karena ini (sidang) tertutup ya, terkait dengan DNA, saksi ahli DNA tadi menjelaskan bahwa senjata HS identik dengan tangan almarhum Yosua, nah ini kita coba kaitkan dengan pemeriksaan yang sebelumnya bahwa saudara Ferdy Sambo memegang senjata HS untuk menembakkan," kata Ronny usai sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022).
"Nah pertanyaannya, kalau dia tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo tidak ada jejak DNA FS, hanya jejak DNA dari almarhum Yosua, nah ini membuktikan bahwa saudara Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny mengatakan pihaknya juga sempat menanyakan ke ahli terkait apakah objek yang tidak bisa diidentifikasi itu salah satunya sarung tangan. Kata Ronny, jawaban ahli menyatakan terhadap objek yang tidak bisa diidentifikasi itu ada dua, pertama sarung tangan kemudian objek yang sudah dipegang oleh beberapa orang.
"Nah ya, teman-teman perhatikan ya, tadi kita juga tanyakan ke ahli DNA, jadi terhadap objek yang tidak bisa diidentifikasi itu ada dua, pertama ada sarung tangan, kita langsung tanya, kalau sarung tangan itu ada tidak identifikasi, kebaca atau tidak, tidak," ucap Ronny.
"Kedua, kalau objek tersebut sudah berulang kali dipegang sama beberapa orang, itu tidak akan terbaca juga, kita tadi tanyakan tanggal berapa barang bukti ini diserahkan kepada ahli DNA, ahli forensik, disampaikan bahwa tadi ada tanggal 12, tanggal 13, tanggal 14, tanggal 16, jadi ini jarak waktunya panjang ya sejak tanggal 8," imbuhnya.
Sidang Ahli DNA Tertutup
Jaksa menghadirkan lima orang ahli di sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Salah satu yang dihadirkan ialah ahli poligraf atau uji kebohongan yang memeriksa Ferdy Sambo dkk dalam tahap penyidikan di kepolisian.
Ada lima terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (14/12).
Sementara Bharada Richard Eliezer hadir secara virtual.
"Mulai hari ini hingga Rabu, saudara (Eliezer) akan ditempatkan secara khusus karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Berikut ini nama-nama ahli dan saksi yang dihadirkan hari ini:
1. Ahli Forensik Digital, Heri Priyanto
2. Ahli Balistik, Arif Sumirat
3. Ahli Poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid
4. Ahli DNA, Fira Sania
5. Ahli DNA, Irfan Roqib
6. Saksi olah TKP, Sirajul Umam
Selain itu, hakim menyatakan sidang akan digelar tertutup saat pemeriksaan saksi ahli DNA. Alasannya, keterangan dari ahli yang terkait dengan DNA bisa disalahgunakan untuk kejahatan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Karena berkaitan dengan keamanan umum, di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan di kemudian hari," ucap hakim.
"Kepada para pengunjung dan wartawan, ketika kami nyatakan sidang tertutup, silakan keluar dari ruangan ini," imbuhnya.
(whn/knv)