Bupati Jamin Privasi Turis: Tak Ada Cek Status Kawin di Hotel Labuan Bajo

ADVERTISEMENT

Bupati Jamin Privasi Turis: Tak Ada Cek Status Kawin di Hotel Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 18:09 WIB
LABUAN BAJO, INDONESIA - SEPTEMBER 27: A various tourist boat are seen at Labuan Bajo marina, gateway to Komodo National Park in East Nusa Tenggara, Indonesia, on September 27, 2022. The Indonesian Central Statistics Agency (BPS) noted that the number of foreign tourist arrivals had increased after the Covid-19 pandemic in July 2022, more than 470,000 foreign tourist arrivals were reported, the highest number since the easing of restrictions on the COVID-19 pandemic. This has a domino effect in the national economy. The Indonesian government hopes that the improvement in the tourism sector will be able to contribute to the post-pandemic economic recovery. (Photo by Agoes Rudianto/Anadolu Agency via Getty Images)
Labuan Bajo (Foto: Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency)
Jakarta -

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memastikan pihaknya akan menghormati privasi setiap wisatawan yang berlibur ke Labuan Bajo. Dia menjamin tak ada pengecekan status perkawinan ketika tamu check-in di tempat akomodasi wisata.

"Kami menjamin terkait privasi para wisatawan yang datang berkunjung ke Labuan Bajo," tegas Edi Endi di Labuan Bajo seperti dikutip dari detikBali, Rabu (13/12/2022).

"Dalam melakukan check-in di berbagai tempat akomodasi, seperti hotel, vila, wisma, dan lain sebagainya, dipastikan kami tidak akan mengecek tentang status perkawinan para tamu yang datang di Labuan Bajo," kata Edi Endi.

Dia juga memastikan tak ada razia oleh aparat penegak hukum ataupun kelompok terhadap wisatawan di berbagai tempat akomodasi di Labuan Bajo. Mantan Ketua DPRD Manggarai Barat ini meminta wisatawan tak perlu khawatir mengunjungi destinasi wisata super prioritas Labuan Bajo.

"Jangan ragu berkunjung ke Labuan Bajo. Kami menjamin untuk menjaga privasi wisatawan," ujarnya.

Pernyataan Edi ini untuk merespons kegelisahan pelaku wisatawan dan turis usai disahkannya KUHP baru.

Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan merupakan delik aduan, yang hanya dapat dituntut jika diadukan keluarga pelaku, yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca selengkapnya di sini.

(knv/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT