LPSK Dampingi ART Korban Majikan di Jaksel, Dorong Dapat Hak Restitusi

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 17:45 WIB
Penampakan 8 tersangka penganiayaan ART di apartemen Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mendampingi asisten rumah tangga (ART) inisial SHK (23) yang menjadi korban penganiayaan majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. LPSK menuntut korban mendapatkan hak restitusi atau ganti rugi dari tersangka.

"Tim kami dari LPSK sedang melakukan pendalaman terhadap bagaimana apa saja kebutuhan yang diperlukan dari korban akibat peristiwa tindak pidana ini. Termasuk di antaranya menghitung restitusi," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Ramdan mengatakan kasus ini menjadi bukti masih rentannya pekerja domestik menjadi korban kekerasan. Pihaknya berharap delapan tersangka saat ini dihukum sesuai dengan pasal yang diterapkan.

"LPSK memastikan bahwa proses hukumnya ini bisa dilakukan secara konsisten sesuai dengan pasal yang digunakan. LPSK akan memastikan akan terselenggara hak-hak korban yang ditentukan oleh undang-undang terkait saksi dan korban," jelas Ramdan.

Lebih lanjut Ramdan juga mengaku akan melakukan advokasi terhadap proses perawatan korban. LPSK, kata Ramdan, berupaya meminta para tersangka dalam bertanggung jawab membiayai proses pengobatan korban akibat penganiayaan yang diderita.

"Kami juga menitip pesan kiranya ini bisa dipastikan kelancaran proses restitusi ini. Bagaimana aset pelaku menjadi perhatian untuk bisa membiayai atau mengganti peristiwa yang dialami. Bagaimana pun kondisi normalnya seperti apa dan kondisi akibat dari terjadi peristiwa pidana seperti apa. Termasuk kehilangan dari penghasilan menjadi poin penting," tutur Ramdan.

Korban Alami Sejumlah Luka Luar

Asisten rumah tangga (ART) inisial SHK (23) babak belur usai dianiaya majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.

"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

SHK bekerja di apartemen milik pasangan suami istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli usai korban tidak sengaja memakai celana milik MK.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork