Ahli poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid, mengungkap hasil uji kebohongan atau lie detector para terdakwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia menyebutkan ada terdakwa yang mendapat skor plus dan ada yang minus. Apa artinya?
Sebagai informasi, Aji merupakan pemeriksa dalam uji kebohongan yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia menyatakan poligraf memiliki akurasi 93 persen.
Jaksa kemudian bertanya apa hasil uji kebohongan kelima terdakwa itu. Aji mengatakan para terdakwa mendapat hasil yang berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap kelima terdakwa menentukan skors berapa?" tanya jaksa ke Aji yang dihadirkan menjadi saksi di sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Ricky, dan Kuat di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022).
"Bermacam-macam," jawab Aji.
Aji kemudian mengatakan Ferdy Sambo mendapat skor minus 8. Jaksa juga bertanya berapa skor yang didapat istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Untuk Bapak FS nilai totalnya minus 8," kata Adi.
"Kalau terdakwa Putri?" tanya jaksa.
"Minus 25," ucap Adi.
"Kalau terdakwa Kuat?" tanya jaksa lagi.
"Untuk Kuat dilakukan dua kali pemeriksaan, yang pertama plus 9 yang kedua adalah minus 13," ucap Adi.
Adi mengatakan Bripka Ricky juga dites dua kali dengan hasil yang pertama adalah plus 11 dan kedua plus 19. Adi mengatakan Bharada Eliezer mendapat nilai plus 13.
"Untuk terdakwa Richard?" tanya jaksa.
"Untuk terdakwa Richard plus 13," jawab Adi.
Lalu, apa arti skor plus dan minus tersebut?
Aji mengatakan skor plus berarti terindikasi jujur. Sementara skor minus terindikasi bohong.
"Dari scoring itu yang ditunjukkan Anda itu menunjukkan indikasi bohong?" tanya jaksa.
"Mohon izin, kalau plus tidak terindikasi berbohong," jawab Adi.
"Minus apa?" tanya jaksa lagi.
"Terindikasi berbohong," ujar Adi.
Simak video 'Skor Hasil Uji Kebohongan: Eliezer Plus 13, Sambo Minus 8, Putri Minus 25':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.