Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memaparkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi mencapai 208,85% di masa pandemi COVID-19 tahun 2022. Pencapaian ini senilai Rp 4,1 triliun dari target Rp 2 triliun.
"Per 9 Desember 2022 capaian PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp 4,1 triliun atau sebesar 208,85%. Imigrasi mampu melampaui target meskipun pandemi COVID-19 belum berakhir," kata Yasonna dalam keterangan pers, Rabu (14/12/2022).
PNBP imigrasi bersumber dari tiga layanan utama yaitu pembuatan paspor, pendapatan visa, pendapatan izin tinggal, dan klaim lainnya. Hingga 17 November 2022, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 3.246.770 paspor. Kemudian memberikan 385.467 persetujuan visa elektronik. Serta memberikan 33.131 izin tinggal bagi WNA.
Yasonna menjelaskan, pelayanan imigrasi sempat mengalami penurunan ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Namun saat ini pelayanan imigrasi kembali bangkit secara signifikan.
"Imigrasi kembali bangkit atau rebound yang sangat tinggi. Kemenkumham mencoba agar kondisi ini bisa stabil di masa mendatang," katanya.
Capaian PNBP ini tidak lepas dari inovasi yang dilakukan Kemenkumham di bidang imigrasi. Tahun ini, Kemenkumham meluncurkan empat terobosan, yaitu penerapan second home visa, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-VOA.
Di samping capaian PNBP, Kemenkumham juga menargetkan realisasi anggaran Ditjen Imigrasi minimal 95% di pengujung tahun. Anggaran tersebut digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dengan sejumlah capaian.
Imigrasi mendukung program prioritas nasional dengan memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik melalui integrasi Sistem Manajemen Pemeriksaan Keimigrasian di TPI Udara dan Pos Lintas Batas Negara.
Selain itu, anggaran negara direalisasi dalam aksi strategi nasional pencegahan korupsi. Imigrasi bekerja sama dengan sejumlah instansi mewujudkan Single Submission (SSm) Pengangkut, yaitu pelaporan satu pintu kedatangan kapal di pelabuhan atau tempat pemeriksaan imigrasi laut.
Dengan Cara Apa PNBP Imigrasi Melebihi Target?
Untuk mencapai di atas target, Imigrasi membuat sejumlah terobosan, yaitu penerapan second home visa, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-VOA.
"Kemenkumham telah menerapkan empat terobosan selama tahun 2022. Semua terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Yasonna.
Penerapan second home visa adalah program bagi WNA tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Selanjutnya, Kemenkumham menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat 2 penerapan masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun," tutur Yasonna di ruang rapat Komisi III DPR.
Di bidang izin tinggal, Kemenkumham melakukan percepatan proses penerbitan izin tinggal online. Awalnya kantor imigrasi membutuhkan persetujuan kantor wilayah terlebih dahulu. Sekarang dari kantor imigrasi hanya membutuhkan persetujuan dari pusat.
Terakhir, Kemenkumham meluncurkan e-VOA sehingga WNA cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
"Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui, maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya, orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk ke Indonesia," lanjut Yasonna.
Simak juga 'Saat Jokowi Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 58%, Tembus Rp 1.171 T':
(asp/mae)