Ketua Komisi X DPR Tak Setuju Pelaku Pelecehan di Gunadarma Ditelanjangi

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 12:19 WIB
Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti kasus pelecehan seksual di Gunadarma yang pelakunya ditelanjangi. Huda mendorong agar pelaku diberi sanksi sosial, tapi bukan dilecehkan.

Huda menyebutkan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan seperti fenomena gunung es. Dia mengatakan isu pelecehan seksual sudah darurat di institusi pendidikan.

"Memang seperti puncak gunung es ya, tidak di SMA, tidak di kampus, varian pelakunya juga sangat beda-beda, di sekolah ada pelaku oleh guru, antarpelajar, di kampus antarmahasiswa, sebelumnya dosen, dan seterusnya. Jadi sekali lagi memang di mata saya darurat betul soal isu pelecehan seksual ini. Karena itu, kita berharap semua apa yang sudah di-campaign-kan oleh Kemendikbud bisa efektif berjalan," kata Huda saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).

Huda menyoroti penghakiman kepada pelaku pelecehan seksual di Gunadarma Depok. Menurutnya, meski pelaku perlu diberi sanksi sosial, jangan sampai dihakimi hingga dilecehkan lagi.

"Jangan sampai levelnya itu jadi melecehkan lagi, jadi tindakan pelecehan lalu disanksi sosial dengan pelecehan itu nggak tepat ya. Harus dicari bentuk sanksi sosial lain yang dimensinya membuat jera dan pembelajaran pelaku. Jangan sampai bentuk saksinya pelecehan juga," kata Huda.

Wasekjen PKB ini menilai memang skema hukuman terhadap pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan belum diatur secara pasti. Karena itu, dia mengusulkan agar pihak kampus yang memberi kepastian terkait sanksi berat kepada pelaku, termasuk pertimbangan membawa persoalan ke ranah pidana.

"Di dalam skema punishment memang masih agak longgar, tidak definitif harus diapakan, walau ada klausul kalau masuknya delik pidana, ya, diminta untuk diproses, ketika sang korban merasa tingkat pelecehan sudah memenuhi delik pidana, ya, memang diproses, kalau misal masih bersifat pelecehan yang belum memenuhi syarat delik pidana, di situ ruang sanksi sosial harus dibuat," ujarnya.

"Itu kita kembalikan ke pihak kampus, sanksi sosial apakah sampai dikeluarkan, atau kemudian ada sanksi yang lain kepada pelaku saya kira ukurannya kita karena belum definitif Permendikbud, maka pihak kampus definitifkan semangatnya membuat jera," sambung Huda.

Simak pernyataan Huda selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'LPSK: Mayoritas Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Ringan-Sedang':






(maa/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork