Eks Pejabat Bina Marga DKI Segera Disidang di Kasus Korupsi Alat Berat

Eks Pejabat Bina Marga DKI Segera Disidang di Kasus Korupsi Alat Berat

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 12:07 WIB
Eks Pejabat Bina Marga DKI Segera Disidang di Kasus Korupsi Alat Berat
Eks Pejabat Bina Marga DKI Segera Disidang di Kasus Korupsi Alat Berat (Foto: dok. Kejati DKI)
Jakarta -

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melakukan pelimpahan tahap II tersangka mantan Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI berinisial HD ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tersangka HD segera disidang terkait kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

"Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Pelimpahan tahap 2 itu dilakukan pada Selasa (13/12). Selain HD, tersangka yang akan segera disidangkan adalah IM, Direktur PT DMU. Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan menyusun dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan agar dapat disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ade.

Kasus ini bermula pada 2015, ketika UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan.

ADVERTISEMENT

Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000.

Dalam kasus ini, Ade mengatakan tersangka HD saat masih menjabat Kepala UPT Alkal dan selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui purchasing e-Katalog tidak membuat/menetapkan HPS hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.

Tersangka HD juga melakukan intervensi terhadap petugas PPHP saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU sehingga petugas PPHP menanda tangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang serta memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani SPP sedangkan diketahui barang alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Sementara itu, tersangka IM selaku Direktur PT DMU menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak antara lain, yaitu Folding Crane Ladder yang dikirimkan bukan merek PAKKAT dari Amerika melainkan merek HYVA dari PT HYVA INDONESIA (berdasarkan PO Nomor 014/SK/PO/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015) dengan mengganti merek HYVA dengan stiker merek PAKKAT. Selain itu, tersangka IM menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merek PAKKAT dari Amerika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor 019207 tanggal 18 Desember 2015 Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Dalam perkara ini, hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 13.673.821.158 (miliar) berdasarkan Laporan Akuntan Independen. Ade mengatakan pelaksanaan kegiatan pengadaan alat berat itu tidak dilakukan sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan.

Adapun kegiatan pengadaan alat berat tersebut menyalahi ketentuan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akibat perbuatannya, tersangka HD dan tersangka IM disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak juga 'Sri Mulyani Cerita soal 'Setan dan Tuyul' yang Menggoda untuk Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads