Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menahan tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Salah satu tersangka yang ditahan adalah HD selaku mantan Kepala UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
"Tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Tersangka HD selaku mantan Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHP," katanya.
Kasus bermula pada 2015, ketika UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT.
DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Tersangka HD selaku PPK dan Tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000.
Tersangka HD juga selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat/menetapkan HPS tetapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.
Tersangka HD juga memerintahkan petugas PPHP menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT DMU di mana alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.
Adapun tersangka HD disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13.673.821.158.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 13,6 miliar.
"Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 2 orang tersangka dalam pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, yakni HD dan IM," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Tersangka HD merupakan PPK dari UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan IM dari pihak swasta.
(yld/eva)