Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu 2024. Partai Garuda mengatakan terbitnya Perppu ini menandai berakhirnya wacana penundaan Pemilu.
"Wacana 3 periode, wacana penundaan pemilu dan banyak wacana lain terkait Pemilu, sudah selesai. Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu tentang Pemilu. Dalam Perppu sama sekali tidak ada pasal yang bersentuhan dengan wacana-wacana tersebut. Jadi sudahi wacana itu, karena sudah tidak lagi relevan," kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).
Teddy mengatakan kini narasi-narasi yang menjadi perdebatan publik dan para politisi sudah terkubur. Apalagi tahapan pemilu secara resmi telah dikeluarkan oleh KPU RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 6 Hal Baru di 2024 dari Perppu Pemilu |
"Sehingga sudah jauh panggang dari api. Jika masih ada, itu hanya menjadi pepesan kosong, karena membicarakan hal yang tidak ada," ucap Teddy.
Teddy menjelaskan dengan adanya Perppu itu sudah dapat dipastikan Presiden Jokowi tidak bisa maju lagi sebagai Calon Presiden untuk periode ke 3 dan sudah dapat dipastikan, tidak ada lagi penundaan Pemilu.
"Presiden Jokowi tinggal bertugas untuk membawa Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan lancar," tuturnya.
Partai Politik Peserta Pemilu, lanjut Teddy, bisa mulai fokus untuk menyaring orang-orang yang kompeten sebagai calon anggota legislatif juga calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Masyarakat fokus, untuk mempelajari calon-calon mana yang menurut mereka terbaik untuk dipilih," ujarnya.
Simak juga 'KPU Terima 204 Juta Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu 2024':