6 Hal Baru di 2024 dari Perppu Pemilu

6 Hal Baru di 2024 dari Perppu Pemilu

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 08:29 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara di bilik suara pada pemilu 2014
Ilustrasi pemilu (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu berkaitan dengan tindak lanjut penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Perppu tersebut juga ternyata mengatur beberapa hal baru terkait Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Selasa (13/12/2022), Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Perppu Pemilu ini diatur beberapa hal krusial, termasuk KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Tak hanya itu, tambahan jumlah anggota DPR RI juga berubah dalam Perppu tersebut.

Berikut ini beberapa hal yang berubah di 2024 setelah Perppu itu resmi berlaku:

ADVERTISEMENT

1. 580 Anggota DPR

Salah satu hal yang berubah yakni terkait jumlah anggota DPR RI. Pada Pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tercantum bahwa ada tambahan anggota DPR menjadi 580 anggota DPR.

"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian isi Pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu seperti dilihat detikcom.

Jumlah itu bertambah lima orang jika dibanding UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pada UU tersebut, anggota DPR ditetapkan berjumlah 575 orang.

Simak selanjutnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Laksamana Yudo Margono Tegaskan TNI Netral dalam Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads