Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia diperiksa terkait penanganan beberapa perkara di MA yang ditangani Gazalba.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik meminta Gazalba memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial sekaligus asistennya. Dia diminta menjelaskan soal kewenangan Gazalba selaku Hakim Agung dalam menangani perkara di MA.
"Tim Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara di MA yang ditangani saksi selaku Hakim Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menerangkan, pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (13/12) kemarin. Gazalba diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Adapun saat ini Gazalba tengah menjalani penahanan 20 hari pertama. Dia ditahan guna proses penyidikan.
KPK sendiri menetapkan Gazalba Saleh pada Senin (28/11). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Selain Gazalba, KPK menetapkan dua orang lainnya. Mereka adalah Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial MA dan sekaligus Asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba.
KPK menyebut Gazalba Saleh bersama dengan Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka beserta dua orang lainnya, yakni Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh. Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana.
Sementara itu, KPK juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya.
Berbeda dengan perkara Gazalba Saleh, kasus Sudrajad Dimyati menyangkut soal penanganan perkara perdata di MA. Kasus itu menyangkut pemufakatan jahat yang dilakukan Sudrajad Dimyati dalam pengurusan kasasi perkara PT Intidana.
Berikut ini daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Simak juga 'Saat Sekretaris MA Diperiksa KPK':
(mha/yld)