Ahli Uji Kebohongan Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo dkk

Ahli Uji Kebohongan Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo dkk

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 11:14 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang lanjutan Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan lima orang ahli di sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Salah satu yang dihadirkan ialah ahli poligraf atau uji kebohongan yang memeriksa Ferdy Sambo dkk dalam tahap penyidikan di kepolisian.

Ada lima terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (14/12/2022). Sementara Bharada Richard Eliezer hadir secara virtual.

"Mulai hari ini hingga Rabu, saudara (Eliezer) akan ditempatkan secara khusus karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini nama-nama ahli dan saksi yang dihadirkan hari ini:

1. Ahli Forensik Digital, Heri Priyanto
2. Ahli Balistik, Arif Sumirat
3. Ahli Poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid
4. Ahli DNA, Fira Sania
5. Ahli DNA, Irfan Roqib
6. Saksi olah TKP, Sirajul Umam

ADVERTISEMENT

Selain itu, hakim menyatakan sidang akan digelar tertutup saat pemeriksaan saksi ahli DNA. Alasannya, keterangan dari ahli yang terkait dengan DNA bisa disalahgunakan untuk kejahatan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Karena berkaitan dengan keamanan umum, di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan di kemudian hari," ucap hakim.

"Kepada para pengunjung dan wartawan, ketika kami nyatakan sidang tertutup, silakan keluar dari ruangan ini," sambung hakim.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Simak Video 'Ahli Sebut Tes Poligraf Sambo Cs Memiliki Tingkat Akurasi 93%':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads