Kejaksaan Menang Gugatan Perdata Terkait Kapal Heru Hidayat Senilai Rp 5,5 M

Kejaksaan Menang Gugatan Perdata Terkait Kapal Heru Hidayat Senilai Rp 5,5 M

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 23:19 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)

Vonis Heru Hidayat

Sebelumnya diberitakan, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus korupsi Jiwasraya. Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

Namun, dalam kasus skandal korupsi ASABRI, Heru Hidayat divonis nihil.

ADVERTISEMENT


(yld/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads