Kuat Ma'ruf Bingung Didakwa Pembunuhan Berencana Yosua: Saya Bunuh Siapa?

Kuat Ma'ruf Bingung Didakwa Pembunuhan Berencana Yosua: Saya Bunuh Siapa?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 22:12 WIB
Kuat Maruf
Kuat Ma'ruf (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengaku bingung didakwa jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat mengaku merasa tidak membunuh dan berencana membunuh.

Hal itu disampaikan Kuat saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Mulanya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bertanya apakah Kuat mendapat perintah dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua di rumah di Saguling. Kuat mengaku tidak pernah diperintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin tanya terkait rumah di Saguling, apakah Saudara pernah mendengar atau mendapat arahan dari Ferdy Sambo atau Putri rencana untuk menghabisi Yosua?" tanya Febri.

"Tidak pernah," jawab Kuat.

ADVERTISEMENT

"Pasti ya?" tanya Febri.

"Pasti," tegas Kuat.

"Saudara disumpah ya?" tanya Febri.

"Iya benar," jawab Kuat.

Febri bertanya lagi apakah Kuat mendapat perintah dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua saat di rumah di Magelang. Kuat mengaku tidak pernah.

"Pertanyaan yang sama posisi di Magelang apakah ketika di Magelang Saudara pernah mendengar atau diberi arahan dari Putri atau Sambo tentang rencana menghabisi Yosua?" tanya Febri.

"Tidak pernah," jawab Kuat.

"Apakah Saudara pernah diberikan arahan sampai proses hukum ini berjalan saudara jadi tersangka tentang rencana menghabisi Yosua?" tanya Febri.

"Bagaimana Pak?" tanya Kuat lagi.

"Apakah Putri atau Sambo pernah menyuruh memberikan arahan pada Saudara untuk menghabisi Yosua?" tanya Febri.

"Tidak pernah," jawab Kuat.

Febri lalu bertanya kenapa Kuat bisa menjadi tersangka dalam kasus ini padahal tidak tahu apa-apa. Kuat pun bingung. Kuat mengaku merasa tidak membunuh dan berencana membunuh.

"Jadi kenapa Saudara bisa jadi tersangka padahal tidak tahu apa-apa?" tanya Febri.

"Ya saya tidak tahu, ketika saya didakwakan pembunuhan berencana, lah saya bunuh siapa, berencana sama siapa?" jawab Kuat Ma'ruf.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Lebih lanjut, Febri meminta Kuat menceritakan detail kejadian saat melihat Putri Candrawathi di lantai 2. Kuat menyebut saat itu dipanggil asisten rumah tangga (ART) bernama Susi dan kemudian melihat Putri sudah tergeletak di depan kamar mandi.

"Setelah Saudara kan sempat kejar-kejaran ketika Saudara melihat Putri di lantai dua apa yang saudara lihat secara detail pada saat itu?" tanya Febri.

"Waktu itu kan saya dipanggil Susi ke atas, saya lihat ke atas saya lihat ibu tergeletak depan kamar mandi," jawab Kuat.

Febri lalu bertanya ekspresi wajah Putri saat itu. Sambil terisak, Kuat menyebut, Putri terpejam sambil berurai air mata.

"Pada saat itu mata ibu terpejam atau tertutup?" tanya Febri.

"Tertutup tapi berurai air mata," jawab Kuat.

"Pada saat itu, ibu matanya tertutup tapi keluar air mata cuma diam aja," imbuhnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads