Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan yang berasal dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada 6 instansi. Nilai barang tersebut, jika ditotal, mencapai Rp 63 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut aset itu diserahkan kepada 6 instansi, yakni Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Ia menjelaskan barang itu diberikan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.
"Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan. Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga, khususnya dengan KPK," kata Firli dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Dia menjelaskan penyerahan aset kepada 6 instansi itu terbagi menjadi 2. Pertama, berdasarkan empat keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua Persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.
"Adapun rinciannya sebagai berikut, PSP kepada KY senilai Rp 6,7 miliar; PSP kepada Kementerian Agama senilai Rp 1,5 miliar; PSP kepada KKP senilai Rp 32,8 miliar; PSP kepada BKN senilai Rp 19 miliar; hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp 1,7 miliar; serta hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp 1,3 miliar," ungkap dia.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungkin Hadipratikto menyebut penyerahan aset ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh penerima guna mendukung tugasnya. Dia mengaku ini adalah komitmen KPK dalam mengelola aset rampasan negara lewat PSP dan hibah.
"Ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan Hibah bagi instansi pemerintah dan pemda sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing," kata dia.
Penyerahan aset itu digelar pada Selasa (13/12) di Singkawang, Kalimantan Barat. Turut hadir dalam penyerahan itu Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.
Berikut data aset yang diserahkan kepada masing-masing instansi:
- Komisi Yudisial menerima dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP): 2 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, milik terpidana Fuad Amin.
- Kementerian Agama menerima dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP): 2 bidang tanah yang berlokasi di Garut, Jawa Barat, miliki terpidana Ike Wijayanto.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP): 14 bidang tanah dan 1 bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan, Jawa Timur, miliki terpidana Fuad Amin.
- Badan Kepegawaian Negara menerima dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP): 3 tanah dan bangunan serta 3 unit apartemen di kawasan Bogor, Jawa Barat, milik terpidana Muhammad Nazarudin.
- Pemerintah Kota Singkawang menerima dengan hibah: sebidang tanah hasil lelang di Singkawang milik terpidana Muchtar Effendy.
- Pemerintah Kabupaten Kebumen menerima dengan hibah: 1 unit tanah dan bangunan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, milik terpidana Muchtar Effendy.