Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 1,9 miliar dari hasil pelelangan barang rampasan terpidana korupsi. Dana tersebut disetorkan ke kas negara guna mengoptimalisasi asset recovery.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan proses pelelangan itu merupakan kerja sama KPK dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang rampasan yang dilelang itu sebelumnya telah mendapatkan izin dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tim Jaksa Eksekutor bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan koruptor untuk mengoptimalkan asset recovery. Perampasan barang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
"Dari lelang ini KPK berhasil mengumpulkan sebesar Rp 1,9 miliar," tambah Ali.
Ali menjelaskan, barang rampasan itu merupakan kepunyaan dari 4 terpidana korupsi. Mereka adalah eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron; eks sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Aimiril Mukminin; pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe; dan sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih.
Adapun barang rampasan lelang yang laku terjual antara lain:
- Sebidang tanah dengan luas 201 meter persegi yang berlokasi di Jl Cempedak II No 25 A, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
- Satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.0 warna hitam metalik dengan plat terpasang B202RFQ beserta kunci kontak mobil, STNK (BPKB tidak dikuasai) kondisi baik.
- Satu paket telepon genggam iPhone X iCloud Locked dan Samsung Galaxy Z Fold
- Satu paket telepon genggam iPhone Xs Max iCloud Locked dan Samsung Galaxy Note 20 Ultra
- Satu paket telepon genggam iPhone 11 Pro Locked dan Samsung Galaxy A01 Core
- Satu paket telepon genggam Samsung Galaxy Z Flip (Kondisi Sedang) dan Samsung Galaxy Z Fold 2
- Satu paket tas - Hermes Herbag dan tas - YSL, Loulou small bag
- Tas Koper Tumi International dual Access 4 wheeled carry-on
- Tas Channel Classic Flap Jumbo
- Sepatu Louis Vuitton
- Celan Old Navy, berbagai ukuran
- Satu paket jas hujan - Old Navy, water resistant jacket dan Tas Old Navy
- Ikat pingging Montblanv, Classic Reversible Belt Black Brown
- Parfum Channel, Bleu de Channel
- Tablet Ipad Pro 11 inch Wifi (2018)
- Kawasaki Ninja EX250J Nomor Polisi B 3068 TKW Dilengkapi STNK Asli Tanpa BPKB (Tahun Pembuatan 2011 Kondisi rusak berat).
Terpidana Fuad Amin Imron
Fuad sendiri divonis 8 tahun penjara pada Oktober 2015. Dia terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dalam pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur. Mulanya, dia sempat mengajukan permohonan banding atas putusan itu, tapi ditolak.
Sebaliknya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya. Mulanya divonis 8 tahun, kemudian ditambah menjadi 13 tahun.
Semula, dia mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Belakangan dia dipindahkan ke Lapas Porong, Surabaya lantaran sakit yang dideritanya.
Kemudian, pada 16 September 2019 Fuad menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Graha Amerta RSU dokter Soetomo, Surabaya.
Kasus Korupsi Eks Menteri Edhy Prabowo
Diketahui, nama Aimiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe, dan Ainul Faqih merupakan terpidana di kasus suap benih bening lobster (BBL) atau benur. Ketiganya ikut dinyatakan bersalah di kasus yang ikut menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Simak juga 'Firli Bahuri: Koruptor Tak Takut Dipenjara, tapi Takut Dimiskinkan':
(mha/knv)