Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Dua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejagung Jumat pekan ini.
"Tahap II hari Jumat," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Aiharsa saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
Dua tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto. Arief belum merinci apa saja barang bukti yang akan dilimpahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rinciannya banyak sekali. Besok akan di-update kembali ya," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri telah menyita Rp 5,8 miliar dari kasus ini untuk mengembalikan kerugian negara. PT JIP merupakan anak perusahaan PT JakPro. Polisi menyebut dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 240 miliar.
"Terhadap hasil kejahatan, baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON, penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) sebesar Rp 5,8 miliar," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (12/12).
"Pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71 miliar," sambungnya.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Untuk diketahui Ario dan Christman tersandung kasus korupsi, serta tindak pidana pencucian uang.
Kini mereka telah berstatus tahanan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya tak ditahan karena dinilai kooperatif oleh penyidik. Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan penahanan dilakukan setelah keduanya diduga terlibat pencucian uang hasil korupsi.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo," kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12).
Cahyono mengatakan keduanya ditahan di rutan cabang Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Christman sudah dilakukan sejak Senin (28/11). Sedangkan untuk Ario Pramadhi dilakukan penahanan mulai Jumat (9/12/).
Lihat juga video 'Heboh PSSI Sebut JIS Tak Layak, Jakpro Ungkap 10 Poin Standar FIFA':