Sidang pembacaan tuntutan dugaan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian posting meme stupa Borobudur dengan terdakwa Roy Suryo ditunda. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) ingin memaksimalkan waktu yang diberikan hakim.
"Kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis, tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim. Mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," ujar penasihat hukum Roy Suryo, Dwi, di PN Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).
Hakim ketua Martin Ginting mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan JPU. Sidang pembacaan vonis ditunda dan akan kembali digelar pada 15 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ingin cepat. Namun, karena ada satu hal teknis belum selesai jadi dengan demikian kita tetap komitmen bahwa satu minggu setelah tuntutan, baru pembelaan, baik pribadi maupun secara tim kuasa," kata Martin Ginting.
"Jadi, kita beri waktu tanggal 15 hari Kamis ini," sambungnya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.
"Bahwa Terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10).
Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lihat video 'Dilaporkan Pengacara Roy Suryo ke Komjak, JPU: Kewenangan Pengadilan':