Sambo Klaim Ada Ancaman Istri Jadi Tersangka Jika Tak Terbuka soal Yosua

Sambo Klaim Ada Ancaman Istri Jadi Tersangka Jika Tak Terbuka soal Yosua

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 16:34 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkap alasan dia mau terbuka kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo mengaku mendapat ancaman bahwa istrinya, Putri Candrawathi, akan dijadikan tersangka jika dia tidak terbuka.

"Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 (Agustus 2022), tanggal 8, tanggal 8 lah setelah istri saya diancam akan ditersangkakan. Saya sampaikan semuanya, tapi apa? Nyatanya ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwakan," kata saat Sambo memberikan tanggapan atas kesaksian Eliezer di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Sambo mengatakan dia dijemput jenderal bintang dua ke Mabes Polri gara-gara keterangan Eliezer di tanggal 5 Agustus. Sambo mengatakan saat itu dia langsung ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian saya juga, Yang Mulia, saya sampaikan juga saya sampaikan bahwa ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itu kemudian saya dijemput oleh bintang dua dibawa ke Mabes Polri dan kemudian saya dipatsus," kata Sambo.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads