Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan AKBP Doddy Prawiranegara cs sebagai justice collaborator (JC) di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Namun LPSK tetap memberikan peluang apabila AKBP Doddy cs memohon perlindungan sebagai saksi.
"Dalam konteks perlindungan saksi, LPSK masih membuka ruang kepada--di dalam tersebut juga mereka principalnya atau penasehat hukumnya akan mengajukan permohonan perlindungan dan status hukumnya sebagai saksi--LPSK masih membuka ruang untuk dapat dilakukan penelaahan, tentunya dalam konteks para pemohon ini sebagai saksi untuk berkas perkara dengan tersangka Teddy Minahasa, atau nantinya terdakwa Teddy Minahasa," jelas Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Syahrial mencontohkan LPSK dalam beberapa kasus korupsi, terorisme memberikan perlindungan kepada saksi yang berstatus sebagai tersangka yang dibutuhkan kesaksiannya dalam perkara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan dalam konteks perkara ini juga perkara masing-masing ada space-nya. Di berkas dipisah 3 atau 4 berkas, sehingga secara teknis ini bisa dimungkinkan," katanya.
"Namun itu dikembalikan pada yang bersangkutan atau principal-nya sendiri, apakah yang bersangkutan akan mengajukan perlindungan kepada LPSK dalam kaitannya dalam status sebagai saksi," lanjutnya.
Syahrial menjelaskan bahwa AKBP Doddy Cs meminta jadi JC dalam kapasitasnya sebagai saksi pelaku. Pihaknya menolak permohonan tersebut lantaran akan menimbulkan implikasi dalam penanganan proses hukumnya.
"Ini bagi LPSK memang ada implikasi yang sangat teknis nantinya, juga yang bersangkutan sebagai saksi pelaku dan ketika kita menggunakan pisau analisa Pasal 28 ayat 2, ternyata berdasarkan data informasi yang kami himpun dan koordinasi dengan penyidik ya kami LPSK sendiri berkesimpulan bahwa belum masuk kualifikasi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014," papar Syahrial.
Simak juga video 'Hotman Paris: AKBP Doddy Berlindung di Balik Perintah Atasan':
Baca di halaman selanjutnya: LPSK minta jaksa pisahkan penahanan Teddy Minahasa dan AKBP Doddy cs....
Penahanan agar Tetap Dipisah
Lebih lanjut, Syahrial mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang memisahkan penahanan Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Prawiranegara cs.
"Dan yang penting ingin kami sampaikan bahwa kita juga mengapresiasi bahwa selama kami melakukan penelaahan bahwa para pemohon ini secara faktual juga telah, yang pertama ditempatkan secara terpisah penahanannya dengan tersangka TM," kata Syahrial.
"Artinya nih kalau kita bicara tentang perlindungan, kami juga mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah menerapkan konteks pengamanan khusus bagi mereka karena para pemohon ini juga telah dipisahkan tempat-tempat tahanannya dari tersangka TM," tambahnya.
LPSK, sambung Syahrial, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya untuk memisahkan tahanan Doddy cs dengan Irjen Teddy Minahasa. Dia pun meminta Kejaksaan melakukan hal serupa nantinya.
"Harapannya pada saat nanti di kejaksaan harapannya juga kejaksaan juga menerapkan penanganan yang sama untuk memastikan bahwa para pemohon ini dipisahkan tempat penahanannya dari tersangka lain, dalam hal ini tersangka TM," jelas Syahrial.
LPSK Tolak JC AKBP Doddy cs
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara cs. LPSK menyampaikan permohonan JC yang diajukan AKBP Doddy cs tak memenuhi syarat.
"Pada Senin, 12 Desember 2022, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di gedung LPSK Selasa (13/12/2022).
Syahrial mengatakan pihaknya menolak permohonan justice collaborator Doddy cs lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK