Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah Autism Awarness Indonesia (AAI) DPD Jawa Timur yang mendapatkan Rekor MURI melukis di atas kaos bersama 1.000 anak berkebutuhan khusus pada Senin (12/12). Kegiatan dilakukan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional tanggal 3 Desember.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk membangun semangat baru bagi anak-anak berkebutuhan khusus, sekaligus memberikan kegiatan yang bermanfaat dalam melatih kreativitas mereka. Mengingat keterbatasan bukan halangan bagi mereka untuk lebih maju dan kreatif. Tidak pernah berhenti meraih mimpi, sehingga dapat mewujudkan berbagai niat baik yang dicita-citakan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (13/12/22).
Ketua DPR RI ke-20 ini menyebut pemerintah Indonesia berupaya untuk memberikan perhatian kepada kelompok disabilitas. Salah satunya dengan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada tahun 2021 lalu, sebagai implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dikatakannya berdasarkan pasal 132 UU Nomor 8 Tahun 2016 tugas KND yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Untuk kemudian hasilnya dilaporkan langsung kepada Presiden.
"Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat pada pertengahan tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 37,58 juta jiwa. Sebanyak 53,37 persen di antaranya adalah perempuan dan 9,77 persen anak-anak. Mereka masih menghadapi banyak diskriminasi, baik dalam mengakses infrastruktur publik, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan selain UU Nomor 8/2016, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai keberpihakan hukum terhadap penyandang disabilitas. Dia menjelaskan Pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Lalu di tahun 2020 diterbitkan PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
"KND serta organisasi kemasyarakatan, seperti AAI punya tugas berat memastikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," pungkas Bamsoet.