Komplotan Curanmor sudah 2 Bulan Resahkan Warga Tambora Ditangkap Polisi!

Komplotan Curanmor sudah 2 Bulan Resahkan Warga Tambora Ditangkap Polisi!

Brigitta Belia - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 13:12 WIB
Aparat Polsek Tambora menangkap komplotan pencuri sepeda motor (curanmor). Komplotan pelaku curanmor ini sudah membuat warga resah dalam dua bulan terakhir. (dok Istimewa)
Aparat Polsek Tambora menangkap komplotan pencuri sepeda motor (curanmor). Komplotan pelaku curanmor ini sudah membuat warga resah dalam dua bulan terakhir. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Aparat Polsek Tambora menangkap komplotan pencuri sepeda motor (curanmor). Komplotan pelaku curanmor ini sudah membuat warga resah dalam dua bulan terakhir.

"Pelaku dalam dua bulan terakhir sudah mencuri lima unit sepeda motor di lima lokasi berbeda," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Pelaku pertama ialah Budi Widjaja alias Otoy (22) yang ditangkap polisi di sekitar Daerah Mangga Besar, Taman Sari, Jakbar, pada, Kamis (8/12) lalu. Otoy ditangkap setelah polisi menyelidiki selama sebulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo. Otoy mencuri motor bersama rekannya bernama Glen yang masih buron.

"Korban pertama merupakan seorang kakek warga Pekojan, Kecamatan Tambora yang hendak melaksanakan salat duha menjadi korban pencurian. Sepeda motor Yamaha Mio warna merah miliknya raib digondol maling. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (23/11) yang lalu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Korban kedua mengaku kehilangan motornya pada saat selesai salat subuh dan hendak berolahraga. Lalu korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya di parkirkan sudah tidak ada.

"Korban kedua merupakan warga Gang Sentiong, Tambora, Jakbar. Mengaku awalnya motor korban diparkir di depan rumahnya, kemudian pada hari Minggu (6/12), ketika korban selesai salat subuh dan hendak berolahraga, korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya di parkirkan sudah tidak ada," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pencurian ketiga terjadi pada saat korban hendak membeli benang di toko di sekitar Jembatan Besi. Korban memarkirkan motornya di depan toko, namun ketika ingin pulang, melihat motornya sudah tidak ada.

Polres Tambora juga menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah motor curian, yaitu Inhak Inarli alias Daglog (27) dan Siti Hartina alias Tina (26). Para penadah ini membeli sepeda motor hasil curian sekitar Rp 400-500 ribu.

"Pelaku utama kami duga telah melakukan tindak pidana puncurian dengan pemberatan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun. Sedangkan untuk dua orang penadah, kami sangkakan dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads