Eliezer: Saya Lihat Yosua Mau Angkat Putri Candrawathi, tapi Ditepis

Eliezer: Saya Lihat Yosua Mau Angkat Putri Candrawathi, tapi Ditepis

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 10:59 WIB
Jakarta -

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengaku diminta Brigadir Yosua Hutabarat membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi, yang saat itu terbaring di sofa di rumah di Magelang. Eliezer mengatakan Putri saat itu menepis tangan Eliezer.

Hal itu disampaikan Eliezer saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). Eliezer mengatakan peristiwa itu terjadi pada 4 Juli lalu di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Mulanya, Eliezer mengatakan dia dipanggil Yosua untuk membantu mengangkat Putri Candrawathi. Putri, katanya, saat itu tengah terbaring di sofa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara dipanggil oleh korban, kemudian?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Terus saya tanya 'Kenapa, Bang?' 'Chad, bantu Abang angkat ibu ke lantai 2. Kami berdua masuk, Yang Mulia. Sampai di ruang tamu, ada Susi, saya lihat ada Susi dan Kuat," kata Eliezer.

ADVERTISEMENT

Eliezer mengatakan ada sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan asisten rumah tangga (ART) bernama Susi. Saat itu, Eliezer menyebut Yosua sudah berdiri di samping Putri.

"Lagi berdiri dekat ibu, baru ada sofa saya lihat ibu berbaring di sofa. Terus Bang Yos bilang, 'Ayo, Chad, bantu'. Bang Yos sudah di samping ibu," kata Eliezer.

Saat Eliezer menghampiri, Putri kemudian menggerakkan tangan. Eliezer menyebut Putri menepis tangannya seolah-olah melarang Eliezer mengangkatnya.

"'Ayo Chad bantu ngangkat'. Waktu itu saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya, langsung mengartikan 'Wah kayaknya ibu tidak mau diangkat'. Jadi saya mundur, baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu, tapi ditepis sama ibu," kata Eliezer.

Hakim bertanya apakah Putri dalam kondisi sakit saat Yosua berniat mengangkat. Eliezer mengaku tidak tahu.

"Almarhum coba mengangkat terdakwa Putri tapi ditepis, niat almarhum pada saat itu apa?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Eliezer.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Apakah karena melihat bahwa Saudara Putri sakit, maka akan diangkat di atas atau karena apa?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Eliezer.

"Tapi yang jelas dia ngajak Saudara?" tanya hakim lagi.

"Iya, Yang Mulia," jawab Eliezer.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads