Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat diperoleh Deddy Corbuzier dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Menyandang pangkat militer, Deddy Corbuzier diingatkan agar menjalani hidup layaknya anggota militer lainnya.
Ketentuan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.
Selain itu, pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menuliskan kriteria lain penerima pangkat tituler. Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler menjelaskan jika pemberian pangkat tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan. Hal ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut meminta Deddy Corbuzier memahami konsekuensi dari pangkat yang diberikan tersebut. Konsekuensi itu berdampak kepada kehidupan Deddy Corbuzier.
"Jadi memang secara aturan itu dibenarkan, pangkat Letkol Tituler itu sebenernya adalah semacam pangkat kehormatan sehingga kalau diberikan pada masyarakat sipil yang dianggap bisa memberikan sumbangsih itu dibenarkan dan wajar. Tetapi tentunya di belakang itu ada konsekuensinya, saya harap sebelum menerima pangkat Letkol Tituler ini mas Deddy sudah aware dan sudah tanya-tanya dulu apa konsekuensi yang dihadapi setelah ini," ujar Hillary saat dihubungi, Minggu (11/12).
Hillary mengatakan pangkat yang diberikan akan membawa nama institusi. Sehingga, menurutnya Deddy perlu mengetahui 8 wajib TNI, salah satunya terkait menjaga sikap dan menjadi contoh serta mengatasi kesulitan rakyat.
"Pangkat Letkol ini kan akan membawa nama institusi, sehingga ketika dia menyandang pangkat ini berarti dia pertama-tama harus mengenal 8 wajib TNI misalnya. Ada di 8 wajib TNI, senantiasa menjadi contoh menjaga sikap dan kesederhanaan, menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat, menjaga kehormatan di muka umum, sedangkan yang bersangkutan adalah tokoh entertainment yang tentunya akan sangat sulit untuk bisa seperti ini," tuturnya.
"Dan apakah istrinya harus ikut Persit, dan apakah istrinya sudah siap mengikuti kegiatan TNI atau harus berpakaian tertutup, untuk istri dan keluarga itu juga menjadi pertanyaan pertanyaan yang tentunya selama bang Deddy siap tidak masalah, tapi jangan sampai malah Bang Deddy-nya bingung karena ada begitu banyak tanggung jawab seorang penyandang pangkat TNI yang mungkin tidak diketahui oleh masyarakat sipil," sambungnya.
Ia mengingatkan Deddy penyandang pangkat Letkol Tituler tidak diperkenankan berpolitik ataupun memihak sala satu pihak. Hillary lantas kembali mempertanyakan kesiapan Deddy terhadap konsekuensi yang akan terjadi pada konten entertainment yang dibuatnya.
"Nah ketika sudah berseragam apakah Bang Deddy sudah siap semua kontennya dan semua uploadannya, semua produk entertainment yang dibuat harus akan disoroti dan akan terus diawasi oleh Mabes TNI atau Mabes AD, ini hal yang sebenernya mas Deddy harus pahami dulu sebelum menerima," kata Hillary.
Deddy sendiri nantinya akan menerima hak anggota TNI. Terkait hal ini Hillary meminta agar Deddy mempertimbangkan kebutuhan, agar tidak membebani negara.
Simak Video 'Kemhan-TNI Diminta Jelaskan Pemberian Pangkat Tituler Deddy Corbuzier':
(rfs/rfs)