Serangan Balik ke Hotman Paris Usai Ngegas KUHP Baru soal Miras

Serangan Balik ke Hotman Paris Usai Ngegas KUHP Baru soal Miras

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 08:02 WIB
Jakarta -

Pengacara Kondang Hotman Paris mengkritik keras Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait minuman keras (miras). Hotman lantas mendapat serangan balik usai mengkritik hal tersebut.

Untuk diketahui, Hotman menyoroti beberapa pasal dalam KUHP baru yang salah satunya mengenai miras. Hotman menilai pasal miras itu bakal merugikan pekerja di sektor pariwisata.

"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

"Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara," kata Hotman.

ADVERTISEMENT

"Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tau ini ya," sambungnya.

Hotman, dia juga menyebut pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Apalagi dalam pasal ini disebutkan, hanya orang yang menuangkan minuman yang dapat dipidana, sementara orang yang mabuk tidak dipidana.

"Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?" ucapnya.

"Ini mengancam kehidupan, resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya," lanjutnya.

Berikut bunyi pasal terkait miras yang disorot Hotman Paris:

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hotman diserang balik, simak di halaman berikut

Serangan Balik ke Hotman

Beberapa anggota DPR mengkritik balik Hotman Paris. Salah satunya Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman. Dia mempertanyakan balik Hotman.

"Udah berapa tahun KUHP yang lama berlaku? Sejak merdeka. Masalahnya di mana? Selama ini dipermasalahin nggak sama Pak Hotman Paris Pasal 300 KUHP, saya tanya sebelumnya dipermasalahkan nggak?" kata Habiburokhman kepada wartawan seusai acara MKD award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

"Nah, iya, boleh dong saya nanya dikit, penegakannya bermasalah nggak? Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini," lanjutnya.

Waketum Gerindra Habiburokhman. (dok. Istimewa)Habiburokhman. (Foto: dok. Istimewa)

Habiburokhman mengatakan Hotman Paris perlu dipertanyakan terkait sorotan pasal miras. Habiburokhman bertanya-tanya apakah Hotman Paris membaca KUHP yang lama.

"Yang Anda tanya itu Pak Hotman Paris, baca nggak KUHP yang lama gitu loh, lihat nggak penegakan hukum selama ini," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan apakah KUHP lama yang mengatur soal miras membuat turis asing tak datang ke Indonesia. Dia mengatakan ada pihak yang berkomentar namun tak membaca pasal miras di KUHP baru.

"Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika aja, pakai otak. Orang berdagang sama orang yang tidak sadar aja nggak sah, sah nggak itu? Saya berdagang dengan Anda, bukan miras, saya minta Anda beli HP saya, Anda keadaan tidak sadar, sah nggak?" ujarnya.

"Apalagi minuman keras, apakah selama ini Pasal 300 KUHP lama membuat turis nggak datang ke Indonesia? Saya tanya? Nggak ada gitu, lo. Jadi disaring-saring juga yang seperti gitu. Jadi orang nggak baca, orang nggak ngerti, berkomentar, gitu lo," sambungnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR lainnya Arsul Sani menyebut Hotman Paris berlebihan. Waketum PPP ini menilai pasal terkait miras itu tidak menyasar ke semua pihak.

"Pasal 424 KUHP itu limitatif sekali karena hanya mengancam penjual minum beralkohol kepada orang yang sedang mabuk atau kepada anak-anak. Jadi penjual minuman beralkohol kepada orang dewasa yang tidak lagi mabuk atau bukan anak-anak pembelinya maka tidak dipidana," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

"Maka berlebihan kalau pasal itu dikatakan membahayakan pekerja di sektor parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif)," lanjutnya.

Wakil Ketua MPR Arsul SaniArsul Sani (Foto: Dok. MPR)

Arsul menambahkan pada negara-negara sekuler, menjual minuman beralkohol kepada orang yang sedang mabuk atau kepada anak di bawah umur adalah perbuatan yang dilarang. Yang membedakan hanyalah hukumannya, yakni ada yang denda, ada yang pidana.

"Kepada yang keberatan terhadap pasal ini, saya ingin minta ditunjukkan di negara mana yang orang bebas sebebas-bebasnya boleh membeli minuman beralkohol yang memabukkan?" tutur Arsul.

"Yang perlu kita ingatkan dan karena itu perlu sosialisasi adalah bahwa dalam melaksanakan KUHP ini nanti penegak hukum perlu memahami konteks pengaturan pidana yang ada dalam KUHP dan tidak menterjemahkan sesuai dengan kemauannya sendiri," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads