Eliezer hingga Kuat Ma'ruf Bakal Bersaksi di Sidang Sambo-Putri Hari Ini

Eliezer hingga Kuat Ma'ruf Bakal Bersaksi di Sidang Sambo-Putri Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 07:15 WIB
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini. Bharada Eliezer siap bertemu fisik dengan mantan atasannya itu.

Diketahui, pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (12/12/2022) kemarin, tim kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy mulanya menyampaikan kliennya siap hadir fisik menjadi saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Eliezer diketahui dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua ini berstatus sebagai justice collaborator.

"Mohon izin majelis setelah kami berdiskusi tim dengan Richard bahwa Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi hadir fisik," kata Ronny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan sejatinya majelis hakim telah bermusyawarah dan memutuskan untuk menyediakan satu ruangan bila Eliezer meminta untuk hadir secara daring. Akan tetapi, kata hakim, bila Eliezer bersedia hadir fisik, maka ruangan itu tidak jadi dipakai.

"Mengenai foto yang saudara titipkan silakan titipkan ke LPSK, LPSK titip ke Kejaksaan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan Eliezer, Kuat dan Ricky akan bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini.

"Para terdakwa sidang saudara akan ditunda besok Rabu tetapi besok pagi saudara akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi," kata hakim.

Eliezer sempat minta virtual

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya mengajukan surat meminta kliennya hadir secara virtual saat bersaksi di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok. Alasannya, Eliezer berstatus justice collaborator (JC) pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ronny mengajukan surat permohonan agar majelis hakim menyatakan kliennya dapat hadir secara virtual saat bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ronny menyebut kliennya dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Izin, kami bermohon ketika Richard menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dam Putri Candrawathi dihadirkan secara daring. Kami menunjukkan surat," kata Ronny.

"Nanti kita pertimbangkan. Apa alasannya dari saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Karena klien saya terlindung oleh LPSK," jawab Ronny.

(whn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads