Eliezer hingga Kuat Ma'ruf Akan Bersaksi di Sidang Sambo-Putri Besok

Eliezer hingga Kuat Ma'ruf Akan Bersaksi di Sidang Sambo-Putri Besok

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 12 Des 2022 20:48 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky digelar di PN Jaksel hari ini. Begini momennya.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan bersaksi untuk terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok. Bharada Eliezer mengaku siap bertemu fisik dengan mantan atasannya itu.

Anggota tim kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mulanya menyampaikan kliennya siap hadir secara fisik menjadi saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok. Eliezer diketahui dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua ini berstatus sebagai justice collaborator.

"Mohon izin, Majelis, setelah kami berdiskusi tim dengan Richard bahwa Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi hadir fisik," kata Ronny saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan sejatinya majelis hakim telah bermusyawarah dan memutuskan menyediakan satu ruangan bila Eliezer meminta hadir secara daring. Akan tetapi, kata hakim, bila Eliezer bersedia hadir fisik besok, ruangan itu tidak jadi dipakai.

"Tadi majelis bermusyawarah kalau Saudara tetap meminta Saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring, kalau memang Saudara Saksi berani hadir fisik," kata hakim.

ADVERTISEMENT

"Mengenai foto yang Saudara titipkan, silakan titipkan ke LPSK, LPSK titip ke Kejaksaan," imbuhnya.

Hakim mengatakan Eliezer, Kuat, dan Ricky akan bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, besok. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (14/12).

"Para terdakwa sidang Saudara akan ditunda besok Rabu, tetapi besok pagi Saudara akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi," kata hakim.

Eliezer Minta Virtual

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya mengajukan surat meminta kliennya hadir secara virtual saat bersaksi di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok. Alasannya, Eliezer berstatus justice collaborator (JC) pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ronny mengajukan surat permohonan agar majelis hakim menyatakan kliennya dapat hadir secara virtual saat bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ronny menyebut kliennya dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Izin, kami bermohon ketika Richard menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dam Putri Candrawathi dihadirkan secara daring. Kami menunjukkan surat," kata Ronny.

"Nanti kita pertimbangkan. Apa alasannya dari Saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Karena klien saya terlindung oleh LPSK," jawab Ronny.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Simak video 'Hakim ke Putri: Saudara Tahu 95 Anggota Polri Kena Kode Etik?':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads