Putri Candrawathi mengaku tidak pernah membuat permohonan sebagai saksi yang dilindungi sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan terdakwa. Putri mengaku pernah didatangi LPSK, tapi dia tidak membuat permohonan.
Awalnya, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, bertanya apakah Putri pernah mengajukan justice collaborator. Putri mengaku tidak.
Hakim ketua Wahyu Iman Santosa pun melanjutkan pertanyaan ke Putri apakah pernah melapor ke LPSK. Putri membantahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara tadi ditanya penasihat hukum bahwa Saudara... pernah apakah pernah ajukan ke LPSK?" tanya hakim ketua Wahyu di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
"Tidak, waktu itu memang ada LPSK ke rumah, tapi terus entah bagaimana selanjutnya," jawab Putri.
Hakim pun heran atas pengakuan Putri. Sebab, yang diketahui hakim, LPSK pernah mendatangi Putri.
"Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK nggak akan datang ke rumah Saudara kalau tidak ada permohonan?" tanya hakim lagi.
"Saya lupa untuk hal itu," ucap Putri.
Diketahui, Putri menyampaikan hal ini ketika bersaksi untuk Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Simak video 'Hakim ke Putri: Saudara Tahu 95 Anggota Polri Kena Kode Etik?: