Majelis hakim menyinggung soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika Putri Candrawathi bersaksi dalam sidang Brigadir N Yosua Hutabarat. Seperti apa?
Awalnya, hakim bertanya apakah Putri menyerahkan uang ke Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf usai penembakan Yosua. Putri mengaku tidak pernah menyerahkan uang.
"Ada pembagian Eliezer dapat Rp 1 miliar katanya, Ricky dapat Rp 500 juta, Kuat mendapat Rp 500 juta?" tanya hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," kata Putri.
Putri kemudian ditanya perihal pemberian handphone kepada tiga terdakwa. Putri juga mengaku tidak pernah memberikan handphone.
Kemudian hakim mengubah pertanyaan terkait uang rekening Yosua. Putri mengakui memerintahkan Ricky memindahkan uang itu karena itu uangnya.
"Waktu itu Dek Ricky membawa HP, mobile banking yang biasa dipegang oleh Yosua, terus menanyakan 'izin Ibu, bagaimana ini' terus saya menyampaikan 'ya sudah Dek, aturkan saja, karena saya yakin dan percaya kepada Dek Ricky karena dia anak yang baik, anak yang pintar dan sudah lama ikut sama saya'," kata Putri.
"Kemarin Ricky menyampaikan bahwa perkataannya bukan seperti itu, bahwa 'saya diminta Ibu Putri untuk memindahkan uang dari rekening Yosua ke rekeningnya dia'?" tanya hakim.
Putri lantas menjelaskan bahwa rekening Yosua itu hanya atas nama. Sebab, uang yang ada di dalam rekening itu milik Ferdy Sambo dan dia.
"Mohon izin, Yang Mulia. Itu bukan rekening Yosua hanya mengatasnamakan aja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky tapi itu atas nama saja. Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya yang kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai kas operasional untuk Dek Ricky adalah di Magelang, untuk Dek Yosua di Jakarta," jelas Putri.
"Mohon izin, dan mohon maaf sebelumnya, kalau boleh di-print-kan, baik itu rekening BNI maupun BCA atas nama Ricky maupun Yosua, bisa terlihat bahwa itu adalah dana-dana yang dikeluarkan untuk kebutuhan kami. Mohon maaf," imbuh Putri.
Hakim lantas menyinggung perihal uang di rekening lain. Hakim menyebut itu bisa masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memang benar itu untuk kebutuhan Saudara, tapi dengan Saudara menempatkan uang milik Saudara ke dalam rekening mereka, itu masih dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap hakim.
Putri lantas menjelaskan bahwa uang itu hanya untuk memudahkan kerja Yosua dan Ricky. Dia juga menegaskan tidak ada rekening lain untuk operasional rumah mereka.
"Mohon izin Yang Mulia, mohon maaf sebelumnya, waktu itu juga saya sudah menyampaikan kepada Dek Ricky dan Dek Yosua karena untuk memudahkan mereka sendiri karena kalau seperti Dek Ricky di Magelang, untuk membayar kebutuhan sekolah anak kami, dan kebutuhan lain-lainnya, akan kesulitan bang Dek Ricky kalau saya membawakan uang atau transfer karena kadang-kadang saya ada kegiatan atau ada hal-hal lain yang mendesak yang mungkin dek Ricky tidak bisa...," ucap Putri kemudian dipotong hakim.
"Atau ada rekening lain yang mungkin bukan hanya rekening itu yang Saudara tempatkan atas nama mereka?" timpal hakim.
"Tidak, hanya untuk kas operasional saja, Yang Mulia," tutur Putri.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Simak video 'Hakim ke Putri: Saudara Tahu 95 Anggota Polri Kena Kode Etik?':
(zap/dwia)